JAKARTA, GRESNEWS.COM - Permasalahan sektor minyak dan gas selalu menyimpan masalah mulai dari regulasi hingga para pemangku kepentingan. Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep) mencatat beberapa permasalahan di sektor migas yang terjadi di tahun 2014.

Direktur Eksekutif Pushep Bisman Bhaktiar mengatakan permasalahan di sektor migas berpusat dari persoalan regulasi. Menurutnya UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sudah tidak layak lagi menjadi dasar bagi tata kelola migas di Indonesia.

"Secara materiil terdapat 16 pasal atau ayat dalam UU Migas yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi karena dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945," kata Bisman kepada Gresnews.com, Selasa (30/12).

Dia menambahkan, beberapa diantaranya merupakan pasal-pasal ´jantung´ yang sangat berpengaruh pada keseluruhan isi undang-undang, sehingga UU Migas sudah tidak layak menjadi dasar pengaturan industri migas. Menurutnya pemerintah harus segera menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Migas, UU Migas yang baru sangat dibutuhkan untuk tata kelola migas.

"Untuk itu, program legislasi penyelesaian UU Migas harus menjadi prioritas untuk dapat diselesaikan," kata Bisman.

Selain itu, Bisman mengungkapkan, salah satu penyebab inefisiensi dalam tata kelola migas baik di hulu maupun di hilir adalah permainan mafia migas. Menurutnya keberadaan mafia migas ada dan sangat berpengaruh dalam industri migas, namun sampai saat ini belum terungkap siapa dan bagaimana modus operandinya.

Meskipun pemerintah telah membentuk Tim Reformasi Tata Kelola Migas yag bertujuan untuk memberantas mafia migas, namun sampai saat ini belum ada hasil signifikan yang didapat oleh tim yang dipimpin oleh Faisal Basri. Dia meminta kepada pemerintah untuk serius memberantas mafia migas, keberadaan Tim Anti Mafia Migas yang dibentuk pemerintah harus benar-benar memberantas mafia yang sesungguhnya. "Bukan malah melindungi mafia migas di Indonesia," ujarnya.

Begitu juga pemerintah harus mampu mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengembangkan dan menuntaskan kasus korupsi yang menimpa petinggi SKK Migas Rudi Rubiandini dan mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik. "KPK jangan berhenti hanya sampai proses hukum. KPK harus mengembangkan kasus korupsi ini sampai dengan tuntas dan tidak tebang pilih," kata Bisman.

Pada kesempatan terpisah, peneliti Pushep Ilham Putuhena menyoroti pengelolaan blok migas yang sudah hampir habis masa kontraknya. Dia mencatat terdapat 6 blok migas yang akan berakhir sampai dengan tahun 2017, sedangkan pada tahun 2018 terdapat 8 blok migas yang berakhir masa kontraknya.

Menurutnya dengan kontrak blok migas yang akan berakhir, pemerintah harus memberikan kepastian hukum dan menjamin kegiatan operasionalnya tidak terganggu. Dia menambahkan dalam waktu dua tahun sebelum kontrak berakhir, pemerintah harus sudah memutuskan siapa pengelola selanjutnya.

Pemerintah juga harus mempertimbangkan dan mengutamakan kepentingan nasionbal dalam menentukan pengelola blok migas. "Pemerintah harus pertimbangkan dan lebih mengutamakan kepentingan nasional," kata Ilham.

BACA JUGA: