JAKARTA, GRESNEWS.COM - Pembahasan revisi UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) mendadak jadi sorotan publik. Pasalnya dalam pembahasan itu muncul usulan dan wacana penambahan jumlah kursi pimpinan baik MPR, DPR dan DPD. Suara pro dan kontra pun merebak di kalangan publik.

Adanya wacana tersebut diungkap Wakil Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPR Firman Soebagyo. Menurut Firman ada usulan baru soal pembahasan revisi UU MD3. Usulan itu terkait penambahan jumlah pimpinan DPR menjadi 7 kursi, pimpinan MPR menjadi 11 kursi, dan pimpinan DPD menjadi 5 kursi.

"Ada juga usulan pimpinan DPR ditambah 2 kursi, MPR ditambah 6 kursi, terus kemudian pimpinan DPD ditambah 2 kursi. Jadi ini berkembang terus, dinamis," ujar Firman di gedung DPR, Senayan, Senin (22/5) kemarin.

Menurut Firman, usulan penambahan jumlah kursi itu muncul di tengah perdebatan tambahan pimpinan dewan dalam revisi UU MD3. Pembahasan revisi UU MD3 itu menurutnya, juga melibatkan pimpinan parpol.

"Kami belum tahu, 6 itu buat siapa, 2 buat siapa. Kami tidak akan menunjuk dari fraksi-fraksinya, tapi kami akan bikin regulasinya aja. Masalah itu kan ada mekanismenya," ujar Firman.

Namun Firman juga enggan membeberkan fraksi mana saja yang telah melambungkan usulan tersebut. Menurutnya usulan itu merupakan kompromi politik saat para pimpinan parpol saling melakukan lobi.

"Punya ketum partai jadi wakil ketua DPR kan gagah juga, tapi ini bukan buat gagah-gagahan loh," katanya.

Sementara Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas mengatakan penambahan  kursi pimpinan parlemen, terutama untuk DPR karena alasan untuk rekonsiliasi di lembaga itu setelah terpilihnya Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai Ketua DPD.

"Saya lihat, semua berimbang. Dua di DPR, 2 di MPR, atau 2 di DPD. Khusus di DPD, kenapa bisa akomodir itu dalam rangka melakukan rekonsiliasi apa yang terjadi sekarang. Waktu diusulkan, saya sampaikan ke pimpinan DPD. Kalau usulan penambahan, DPD bisa rekonsiliasi," kata Supratman, Rabu (24/5)

Namun Supratman menegaskan kesepakatan itu hanya sampai pada soal penambahan. Mengenai soal komposisi sejauh ini belum ada perubahan. "Kecuali kalau sudah ada komitmen," ujar Supratman.

Wacana ini pun memunculkan reaksi pro dan kontra di kalangan masyarakat. Koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Sebastian Salang  misalnya, menilai usulan penambahan kursi-kursi pimpinan parlemen merupakan bentuk keserakahan parpol demi kekuasaan.

"Ini memang rencana mereka menambah kursi sungguh merupakan ekspresi kerakusan partai ini soal kekuasaan karena revisi UU MD3 salah satu poinnya mengakomodasi salah satu partai pemenang pemilu," tuturnya, Rabu (24/5).

Menurutnya usulan penambahan jumlah kursi pimpinan MPR menjadi 11 kursi dinilai sebuah langkah pemborosan APBN. karena setiap pimpinan pasti akan mendapatkan fasilitas tambahan.

"Efek dari penambahan jumlah kursi berdampak pada anggaran dana yang sangat besar. Belum lagi fasilitas seperti pengawalan protokol dan lain sebagainya. Berikutnya, masyarakat semakin muak dengan parpol," ujar Sebastian.

Ia mengatakan sebuah lembaga atau organisasi yang efisien adalah organisasi yang ramping dan setiap struktur dan memiliki fungsi yang jelas. Wacana penambahan kursi pimpinan dewan justru dinilainya sebagai pertimbangan yang tidak rasional.

Menurut Wakil Ketua Badan Anggaran MPR, Asri Anas penambahan kursi pimpinan MPR hingga menjadi 11 kursi saja diperkirakan akan menyedot anggaran hingga Rp200 miliar, belum lagi dengan penambahan kursi DPR dan DPD.

"Asumsi kami, dampak penambahan pimpinan bisa menyentuh angka Rp200 miliar di tahun 2018 khusus membiayai 11 pimpinan MPR RI," ujarnya.

DITENTANG BANYAK PIHAK - Usulan penambahan ketua pimpinan Parlemen menuai kritik dan ditentang sejumlah pihak. Ketua MPR Zulkifli Hasan bahkan menyatakan keberatan  atas usulan penambahan kursi pimpinan MPR yang mencapai 11, dari sebelumnya 7 pimpinan.

"Itu ada usulan 11 pimpinan MPR, 11 pimpinan DPR, itu kan jadi kesebelasan bola, yang benar lah," tukas Zulkifli di Manado, Sulawesi Utara, Rabu (24/5).

Zulkifli mengaku tak mempermasalahkan adanya usulan penambahan jumlah pimpinan. Namun jika terlalu banyak jumlah kursi yang ditambah, hal itu akan menjadi sorotan dunia.

"Nambah boleh, tapi jangan bikin kesebelasan bola gitu dong. Apa kata dunia," sambungnya.

Penolakan yang sama juga disampaikan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Menurutnya penambahan kursi pimpinan parlemen tidak diperlukan.

"Soal MD3 dengan pimpinan MPR, DPR, saya pikir usulan 11 pimpinan MPR ini terlalu banyak, nanti tidak jelas. Ini kayak forum saja jadinya, kan," kata JK di rumah dinasnya, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (23/5).

Menurut JK, bertambahnya kursi pimpinan di parlemen, secara otomatis akan ada menambah anggaran dan fasilitas mereka. Sementara menurut JK, kegiatan pimpinan parlemen sendiri tidak terlalu banyak.

Sementara dengan penambahan itu akan  otomatis menambah anggaran dan fasilitas, karena pimpinan itu harus ada rumah, harus ada mobil, harus ada staf, harus ada biaya perjalanan yang besar.

"Jadi mungkin harus jangan terlalu besarlah walaupun ini kembali ke DPR karena DPR-lah yang membuat undang-undangnya. Tapi kita harapkan sistem yang sederhanalah, sistem yang baik," tambahnya. (dtc)

BACA JUGA: