JAKARTA,GRESNEWS.COM - Pasangan calon incumbent Pilkada Kabupaten Malang Rendra Kresna dan Sanusi dituding melakukan politik anggaran untuk memenangkan perolehan suara dalam Pilkada Serentak 9 Desember lalu. Karena alasan itulah pasangan nomor urut dua Dewanti Rumpoko - Masrifah Hadi mengajukan gugatan perselisihan hasil penetapan perhitungan suara kepala daerah (PHPKada) ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan termohon KPU dan pihak terkait pasangan
Rendra Kresna-Sanusi

Namun dalam persidangan hari kelima di Mahkamah Konstitusi,yang memberikan kesempatan kepada pihak termohon dalam hal ini KPU dan pihak terkait pasangan Rendra Kresna-Sanusi memberikan tanggapan atas tudingan tersebut.

Mereka  menyatakan menampik tudingan. Pasangan nomor urut 1 ini membantah tudingan yang disampaikan oleh pasangan nomor urut 2 Dewanti Rumpoko - Masrifah Hadi (pemohon) yang mendalilkan telah terjadi politik anggaran dalam pelaksanaan Pilkada serentak 9 Desember lalu sehingga menyebabkan kekalahan pemohon.

Kuasa hukum Rendra-Sanusi, Robikin Emhas mengatakan, dalil permohonan pemohon yang mempersoalkan adanya politik anggaran dalam perubahan APBD 2015 demi kepentingan kliennya itu bukan bagian dari kewenangan MK. Bahkan menurut ia, alasan pemohon yang menyatakan pasangan incumbent itu memanfaatkan perubahan APBD untuk kepentingan mendapatkan perolehan suara yang sebesar-besarnya adalah alasan yang mengada-ada alias absurd.

"APBD disahkan sekitar Akhir September, beliau mengundurkan diri Oktober, jadi rentan waktu itu tidak memungkinkan. Dan penggunaan APBD kan harus proses lelang dan lain sebagainya. Jadi klien kami sudah mengundurkan diri juga," kata Robikin usai menghadiri persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (13/1).

Selain itu, lanjutnya, pokok permohonan yang disampaikan oleh Dewanti Rumpoko - Masrifah Hadi tidak masuk dalam pokok substansi kewenangan MK tentang Pasal 158 UU Pilkada tahun 2015 terkait dengan selisih perolehan suara. Ia mengisahkan, perolehan suara pasangan calon nomor urut 1, Rendra Kresna - Sanusi memperoleh suara terbanyak, yaitu 605.817 suara. Sementara, pasangan nomor urut 2, Dewanti Rumpoko - Masrifah Hadi (pemohon) hanya perolehan suara 521.928 suara.

"Selisihnya setelah kita hitung itu equivalent dengan 13,4 persen. Oleh karena itu kita menilai permohonan ini tidak dapat diterima dalam putusan dismisal mahkamah nanti," ujar Robikin menegaskan

Ketika dikonfirmasi soal hasil perhitungan suara versi pemohon, Robikin menilai, hasil penghitungan perolehan suara versi pasangan nomor urut 2 Dewanti Rumpoko - Masrifah Hadi itu tidak memiliki dalil hukum yang kuat. Sehingga, ia menilai hasil perhitungan suara itu mengada-ada.

"Pemohon ini memang menyebut ada perolehan suara versi mereka tetapi tidak menguraikan dari mana perolehan suara itu berasal," paparnya.

Ia menambahkan, dalil pemohon sama sekali tidak menyentuh pokok masalah perhitungan suara yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Malang. Jika pemohon benar-benar memiliki alasan yang kuat tentang perhitungan suara versi pemohon, lanjutnya, seharusnya para pemohon dapat menunjukan di persidangan apa kesalahan termohon (KPU) dalam melakukan perhitungan.

"Nah, sisi ini tidak ada, yang ada hanya angka perolehan suara versi mereka tanpa menjelaskan sumber dan dalil perolehan suara itu dari mana," tegasnya.

Dengan demikian, Robikin menyakini bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menggugurkan permohonan yang diajukan pasangan calon nomor urut 2, Dewanti Rumpoko - Masrifah Hadi pada sesion putusan dismisal pekan depan.

"Kita sangat meyakini mahkamah tidak akan menyentuh persoalan-persoalan seperti itu," tegasnya.


BANTAH ADA CAMPUR TANGAN KPU - Pada kesempatan yang sama, Kuasa hukum pasangan Rendra- Sanusi lainnya, Syarif Hidayatullah mengatakan, kemenangan kliennya tidak ada sangkut pautnya dengan campur tangan pihak penyelenggara pemilu atau KPU Kabupaten Malang. Menurutnya, seusai data tim survei internal, pasangan calon incumbent ini memiliki popularitas dan sudah diprediksi akan unggul dari pasangan calon lainnya.

"Jadi tidak benar kalau kita mempengaruhi KPU untuk melakukan kecurangan," ujarnya menegaskan.

Sebelumnya, para pemohon juga mendalilkan bahwa ada dugaan permufakatan jahat atau kongkalikong yang dilakukan oleh cabup incumbent dengan para termohon dalam hal ini KPU Kabupaten Malang beserta jajarannya yang menyebabkan laporan atas kecurangan yang dilakukan oleh paslon nomor urut 1 tidak pernah ditindaklanjuti oleh Panwaslu Kabupaten Malang. Hal itu disebabkan karena ternyata Ketua Panwaslu Kabupaten Malang bernama Wahyudi merupakan adik kandung dari Komisioner KPU Kabupaten Malang Totok Hariyono.

Menanggapi hal tersebut, Syarif mengatakan, tudingan tersebut sudah dijawab oleh KPU Kabupaten Malang di dalam persidangan. Menurutnya, kinerja para penyelenggara pemilukada di Kabupaten Malang berjalan secara profesional dan sesuai tugas dan kewenangannya masing-masing. Ia menegaskan, dalil tersebut sama sekali tidak ada kaitannya dengan perkara yang menjadi kewenangan MK.

"Tadi dijelaskan di dalam, bahwa benar ada hubungan keluarga antara Panwaslu dan KPU Kabupaten Malang, tapi dalam kerja-kerja mereka sama sekali tidak mempengaruhi proses pilkada di Malang. Faktanya, Panwaslu juga pernah memeriksa pihak terkait karena dugaan kasus ajakan rekreasi masyarakat di Malang, tetapi setelah diperiksa itu tidak terbukti," tegasnya.

Untuk diketahui, pada persidangan sebelumnya, kuasa hukum pemohon pasangan nomor urut 2, Dewanti Rumpoko - Masrifah Hadi, Andy Firasadi juga menuding kemenangan pasangan nomor urut 1 Rendra Kresna - Sanusi diperoleh dengan cara curang. Ia menuding, pasangan incumbent itu telah melakukan politik anggaran dengan menggunakan anggaran yang diperoleh dari perubahan APBD 2015 tanpa pembahasan dengan benar dengan DPRD Kabupaten Malang.

Selain itu, selaku pasangan calon incumbent, juga terindikasi melibatkan atau menggunakan Aparatur sipil negara (ASN) untuk memenangkan pertarungan pilkada 9 Desember silam.

Andy menambahkan, pelanggaran yang cukup serius juga dilakukan oleh pihak termohon dalam hal ini KPU Kabupaten Malang. Menurutnya, temuan atau pun laporan yang dilakukan pemohon terkait dengan temuan sejumlah pelanggaran atau kecurangan yang dilakukan oleh calon petahana Rendra - Sanusi tidak pernah digubris oleh Panitia Pengawas PemiluKada (Panwaslu) Kab. Malang. (Rifki Arsilan)

BACA JUGA: