JAKARTA, GRESNEWS.COM - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2014. Status opini yang diberikan BPK ini merupakan penurunan dari kualitas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat tahun sebelumnya yang mendapatkan status wajar tanpa pengecualian. BPK meminta akuntabilitas dan transparansi harus terus ditingkatkan.

Beberapa permasalahan ditemui BPK yang menjadi pengecualian atas kewajaran Laporan Keuangan Pemerintah Pusat dan kembali berulang di tahun 2014. "Permasalahan tersebut merupakan gabungan antara ketidaksesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, keelemahan sistem pengendalian intern, dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan," ujar Ketua BPK Harry Azhar Aziz di Rapat Paripurna DPR RI, Senayan, Kamis (4/6).

Sebenarnya, selama tahun 2014 pemerintah telah memperbaiki permasalahan yang mempengaruhi laporan keuangan tahun 2013 dengan beberapa cara. Diantaranya, pertama mengungkapkan secara memadai piutang over lifting yang tidak menggambarkan hak negara dalam LKPP tahun 2014. Kedua melakukan upaya penagihan, verifikasi, dan koreksi untuk menghapus pencatatan piutang yang masih mengandung ketidakpastian.

Ketiga, melakukan pemetaan dan penelusuran keberadaan Aset kredit eks BPPN. Keempat, melakukan verifikasi kepada pensiunan atas saldo uang pensiun yang masih menjadi hak pensiunan sebagai dasar piutang. Kelima melakukan beberapa langkah mitigasi untuk memperkecil selisih pengakuan belanja antara Bendahara Umum Negara (BUN) dengan KL.

"Terakhir, menyusun mekanisme yang dapat menjamin validitas dan menjelaskan perbedaan catatan dan fisik SAL (Saldo Anggaran Lebih-red)," kata Harry.

Namun, tindak lanjut tersebut belum sepenuhnya efektif untuk menyelesaikan permasalahan terkait suspen serta selisih catatan dan fisik SAL. Karenanya permasalahan tersebut masih berulang bahkan kualitas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat tahun 2014 menurun.

"LKPP 2014 ini sama seperti tahun 2013. Secara keseluruhan, dari pemeriksaan atas 87 entitas pelaporan, akuntabilitas dan transparansi laporan keuangan harus ditingkatkan," katanya.

Laporan Keuangan Kementerian dan Lembaga (LKKL) tahun 2014 pun menurun dari tahun sebelumnya, hal ini terlihat dari jumlah KL yang memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) menurun dari 65 KL menjadi 62 KL. Lalu yang memperoleh opini WDP dan Tidak Memberikan Pendapat (TMP) masing-masing sebanyak 18 dan 7 KL.

"Pemerintah harus lebih serius menindaklanjuti dan memperbaiki rekomendasi BPK agar kesalahan yang sama tak terjadi berulang di LKPP mendatang," ujarnya.

Sebelumnya, Pimpanan Sidang Setya Novanto menyatakan penyampaian laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah 2014 ini sesuai dengan Pasal 72 e UU 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, dan DPRD yang diubah menjadi UU 42 tahun 2014.

"Dimana DPR mempunyai tugas membahas dan menindaklanjuti pengelolaan keuangan negara yang disampaikan BPK," katanya di tempat yang sama.

BACA JUGA: