JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil sebagai tersangka terkait proyek di Direktorat Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Gresnews.com mencatat Rizal sebelumnya pernah berseteru dengan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada 2015.

Waktu itu, Ahok berang saat laporan keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendapatkan opini Wajar dengan Pengecualian (WDP) dari BPK. Ahok lantas menantang para pejabat BPK untuk buka-bukaan harta kekayaan. Kemudian pada 2016, Rizal Djalil kembali `berkonflik` dengan Ahok. Pangkalnya gegara hasil audit BPK terhadap pembelian lahan RS Sumber Waras oleh Pemprov DKI Jakarta.

Penetapan Rizal sebagai tersangka itu merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kementerian PUPR pada Desember 2018. Saat itu KPK menjerat delapan orang jadi tersangka dan semuanya divonis bersalah menerima/memberikan suap.

Kasus itu pun terus berkembang sampai KPK mengidentifikasi adanya sebaran dana ke beberapa pejabat. "KPK mengidentifikasi sebaran aliran dana kepada sejumlah pejabat di kementerian yang seharusnya mengurus sebaik-baiknya kepentingan masyarakat," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (25/9).

Kini, mantan politikus Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut tersandung kasus suap proyek SPAM. KPK menduga Rizal menerima suap Sin$100 ribu dari Leonardo Jusminarta Prasetyo sebagai Komisaris PT MD (Minarta Dutahutama). Rizal diduga mengatur agar PT MD mendapatkan proyek di lingkungan Direktorat SPAM, yaitu proyek SPAM Jaringan Distribusi Utama (JDU) Hungaria dengan pagu anggaran Rp79,27 miliar. (G-2)

BACA JUGA: