Sekjen Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sudarsono Hardjosoekarto menepis pernyataan auditor BPK Eddy Moelyadi dalam persidangan kasus korupsi suap opini wajar tanpa pengecualian(WTP). Dengan tegas, ia mengatakan DPD tidak pernah memaksa hasil audit BPK untuk mendapatkan WTP.

"Karena tertib administrasi keuangan dan kegiatan anggota DPD dilaksanakan dengan disiplin, oleh anggota dan jajaran Kesekjenan, maka tidak pernah ada pimpinan DPD, yang sudah berganti beberapa kali, yang merisaukan proses dan hasil pemeriksaan BPK," ujar Sudarsono kepada wartawan, Rabu (27/9).

"Apalagi mengintervensi ke BPK. Saya jamin selama ini tidak pernah ada," lanjutnya.

Sudarsono pun menjelaskan beberapa alasan DPD layak mendapatkan WTP. Pertama, sepanjang pemeriksaan BPK itu, tidak pernah ada temuan awal yang mengkhawatirkan.

"Semua temuan awal selalu dapat dijelaskan (disanggah) dengan dokumen pendukung atau administratif lainnya. Karena itu, DPD selalu mendapat opini WTP, sejak awal berdiri," jelas Sudarsono.

Terkait dengan dokumen pertanggungjawaban yang terlambat, Sudarsono menjelaskan dokumen tersebut bisa dipenuhi sebelum berakhirnya periode pemeriksaan.

"Kalau dikatakan dokumen pertanggungjawaban yang terlambat, itu sudah dijelaskan oleh Pak Eddy bahwa itu bukan materiil dan memang selama ini dokumen itu selalu kami penuhi sebelum berakhirnya periode pemeriksaan," terang dia.

Lebih lanjut Sudarsono memaparkan bahwa dokumen pertanggungjawaban kegiatan anggota DPD berbeda dengan DPR. Untuk DPD, menurutnya, selalu dilengkapi administrasi surat-menyurat dan foto kegiatan.

"Terkait dengan dokumen pertanggungjawaban kegiatan anggota, harus dibedakan antara apa yang dilakukan oleh anggota DPD dengan anggota DPR. Kalau laporan kegiatan anggota DPD selalu dilengkapi dengan administrasi surat-menyurat kegiatan, foto kegiatan, laporan tertulis, dan kuitansi," ucap dia.

"Hal ini sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh PURT. Apabila anggota DPD tidak melengkapi syarat ini, dana tidak dicairkan oleh bagian keuangan," tambah Sudarsono.

Sebelumnya diberitakan, anggota Auditor VII BPK Eddy Moelyadi menyatakan DPR diberi penilaian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) agar Fahri Hamzah dan Ade Komarudin (Ketua DPR saat itu) tidak marah. Dia juga menyinggung soal audit terhadap DPD.

Hal itu terungkap ketika jaksa KPK membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Eddy. Dia dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dengan terdakwa mantan Inspektur Jenderal Kemendes PDTT Sugito serta Kabag Tata Usaha dan Keuangan Irjen Kemendes PDTT Jarot Budi Prabowo.

"Adalah depan DPR, tetapi saya bilang jangan turun opininya karena Akom bisa marah, Fahri marah, BKKBN opini WDP, DPD agak berat kalau untuk WDP, saya meminta untuk DPR dan MPR untuk WTP agar bisa amendemen," terang jaksa membacakan BAP Eddy saat sidang perkara suap opini WTP Kemendes, Rabu (27/9).

"Permasalahan pokok DPD adalah kegiatan-kegiatan yang tidak jelas dan tambahan honor kepegawaian dan sudah dikomunikasikan ke Sekjen maksudnya adalah keterlambatan pemberian bukti pertanggungjawaban, hal ini terjadi pada DPD maupun DPR," sambungnya. (dtc/mfb)

BACA JUGA: