JAKARTA, GRESSNEWS.COM - Denty Noviani Sari Staf pribadi Anggota DPR RI Fraksi Hanura Frans Agung Mula Putra bersikukuh maju melaporkan kasus gelar doktor palsu mantan bosnya. Ia mengaku merasa sakit hati lantaran dipecat sepihak dan berniat melakukan hal yang sama pada Frans.

Tiga jam, Denty dimintai keterangan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. Ia menjabarkan segala bentuk bukti yang dimiliki guna menghentikan karier Frans sebagai anggota dewan. "Saya laporkan segala bukti dan alasan laporan saya atas bapak," katanya setelah keluar dari ruang sidang di depan ruang MKD, Gedung DPR RI, Senayan, Kamis (28/5).

Denty menyatakan poin utama pelaporannya yakni lantaran diberhentikan secara sepihak. Ia butuh penjelasan terkait pemberhentian tersebut. Sebab sejak awal, dirinya telah mensomasi Frans dan menghubungi orang terdekatnya guna mendapatkan penjelasan. Namun sayangnya, usahanya sia-sia belaka dan rasa sakit hati pun merajainya.

"Kasus ini harus diusut, saya siap sekali untuk terus maju," katanya.

Ia mengaku membawa bukti note tulisan langsung Frans yang meminta gelar doktor palsu tersebut dicantumkan. Note itu diketik Denty sendiri atas permintaan Frans dan dikoreksi ulang olehnya.

"Sejumlah bukti lain seperti rekapitulasi, KTP yang masih digunakan, dan kartu nama bergelar doktor sudah saya serahkan ke MKD," katanya.

Laporan gelar doktor palsu Frans ini telah masuk semenjak bulan Maret lalu dan masih diproses hingga sekarang. Ia berharap laporannya akan terus ditindaklanjuti. "Saya ingin bapak merasa apa yang saya rasakan. Diberhentikan," katanya.

Jika terdapat tuduhan-tuduhaan dari Frans yang diarahkan padanya hanya karena mencari popularitas atau hal lain. Ia menampik dan mengatakan hal tersebut hanyalah akal-akalan Frans agar tidak diberikan sanksi. Proses hukum kepada pihak berwajib akan terus dilanjutkan apabila Frans tak ada itikad baik menyelesaikan masalah pemberhentian kerja sepihak kepada Denty.

"‎Semua bukti sudah siap. Ini sudah terlalu lama, sudah banyak yang saya rasakan," katanya.

Sebelumnya Dadang Rusdiana, Sekretaris Fraksi ‎Partai Hanura mengklaim kasus ijazah palsu Frans hanya karena kselahpahaman semata. Menurutnya Frans tidak pernah menggunakan ijazah S3 nya tersebut ketika mencalonkan diri sebagai anggota DPR. Saat itu, Frans masih berkuliah di program doktoral, atau dalam proses menuju pencapaian gelar doktor.

"Hanya yang menjadi masalah di kartu nama sudah mencantumkan gelar akademik," katanya kepada Gresnews.com, Kamis (28/5).

Setelah ditegaskan kepada yang bersangkutan, Frans mengaku hal tersebut lantaran kelalaian stafnya yang mencantumkan. "Jadi hemat saya ini hanya masalah tertib administrasi saja di staf pribadi anggota DPR," ujarnya.

Karena saat ini MKD pun sedang turun tangan, ia meminta publik memberi kepercayaan sepenuhnya kepada MKD untuk mengatasi persoalan ini. "Jadi dalam kasus ini tidak ada ijazah yang dipalsukan, ini semata-mata kelalaian staf," tutupnya.

Denty melaporkan Anggota Komisi II‎ Frans Agung Mula Putra ke MKD. Ada dua laporan yang diajukan. Yakni, pemutusan hubungan kerja yang dinilai sewenang-wenang dan dugaan gelar palsu.

BACA JUGA: