LPSK Tawarkan Perlindungan Bagi Pelapor Ijazah Palsu
JAKARTA, GRESNEWS.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menawarkan perlindungan bagi pihak-pihak yang ingin melaporkan adanya penggunaan ijazah palsu oleh pihak tertentu. Respons tersebut disampaikan LPSK mengingat maraknya kasus penggunaan iijazah palsu akhir-akhir ini.
Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengimbau masyarakat atau pihak-pihak yang mengetahui adanya praktik jual-beli ijazah palsu ataupun mereka yang menggunakan gelar akademik bodong itu demi kepentingan pribadi, agar segera melaporkannya kepada pihak terkait. "Para pelapor tidak perlu takut, karena kerahasiaan identitas dan keamanan dijamin undang-undang," kata Semendawai di Jakarta, Kamis (28/5).
Menurut Semendawai, kasus penggunaan ijazah palsu sangat merugikan. Bahkan, dampaknya bisa mengganggu kepentingan nasional yang lebih besar. "Bagaimana Indonesia bisa menciptakan sumber daya manusia berkualitas dan mampu bersaing di kancah internasional jika menggunakan ijazah palsu? Belum lagi kerugian lain yang timbul akibat jabatan-jabatan publik dikuasai oleh orang-orang yang tidak jujur,” ujar Semendawai melalui siaran persnya.
Praktik ijazah palsu itu disinyalir sudah berlangsung lama. Sehingga kemungkinannya ada di antara mereka yang terlibat atau menggunakan ijazah palsu, saat ini tengah "duduk" nyaman di posisi penting pemerintahan bermodalkan ijazah palsu itu.
"Untuk itu, bagi yang mengetahui, tidak perlu ragu untuk melapor. Jika memang ada ancaman terhadap mereka yang berniat melapor atau mengungkap kasus ini, LPSK siap memberikan perlindungan karena itu merupakan tugas dan fungsi LPSK sesuai amanat UU," katanya.
Semendawai menegaskan, sesuai Pasal 5 (a) UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, setiap saksi berhak memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga, dan harta bendanya, serta bebas dari ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya. "Pada pasal yang sama huruf i, juga ditegaskan hak saksi untuk dirahasiakan identitasnya," paparnya.
Terkait mencuatnya kasus ijazah palsu belakangan ini, Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti) telah membuka laman khusus forlap.dikti.go.id bagi mereka yang menemukan ijazah yang dicurigai palsu atau perguruan tinggi yang mencurigakan. Semua pengaduan masyarakat yang masuk akan ditindaklanjuti dengan pengecekan untuk mengetahui ijazah dan perguruan tinggi yang dilaporkan bermasalah tersebut.
Kasus ijazah palsu ini juga langsung ditindaklanjuti aparat Polda Metro Jaya dengan melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap penyedia jasa pembuatan ijazah palsu di Pasar Pramuka Pojok, Jakarta Timur. Ijazah palsu itu diduga digunakan penggunanya untuk berbagai kepentingan, termasuk mendaftar menjadi pegawai negeri sipil (PNS) di berbagai kementerian dan lembaga
pemerintahan lainnya.
- FOTO: Mahasiswa Desak Polisi Usut Ijazah Palsu DPRD Takalar
- Tangkal Ijazah Palsu, KPU Sebaiknya Bentuk Pokja Khusus
- Kasus Jual Beli Ijazah, Nasib STIE Adhy Niaga Ditentukan Rabu
- Denty Bertekad Maju Terus Laporkan Ijazah Palsu
- FOTO: Polresta Barelang Bekuk Pembuat Ijazah Palsu
- Gunakan Ijazah Palsu, Mantan Kepala Desa Ini Dihukum 5 Bulan