JAKARTA, GRESNEWS.COM - Komisi III DPR memastikan persoalan terkait  LGBT dan kumpul kebo masuk dalam Rancangan Undang undang KUHP. RUU tersebut saat ini tengah dalam proses untuk diselesaikan dan ditargetkan dapat disahkan pada masa sidang mendatang.

"Memang sekarang ini Komisi III sedang membahas RUU KUHP, jadi melakukan perubahan dan menggantikan KUHP yang sekarang menjadi KUHP yang baru. Sudah hampir selesai (pembahasannya), dan kita berharap masa sidang yang akan datang sudah disahkan," ujar  anggota Komisi III Taufiqulhadi, Senin (18/12).

Taufiq mengatakan bahwa UU terkait LGBT dan kumpul kebo memang harus masuk dalam KUHP. Itu untuk memperkuat undang-undang yang ada terkait hal tersebut.

"UU LGBT itu kan sebelumnya tidak ada di dalam KUHP. Sudah ada (undang-undangnya), jadi kami memperkuat bahwa zina itu harus masuk dalam KUHP mendatang," tuturnya.

Menurutnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang ada sekarang memang perlu direvisi karena kitab tersebut masih berisi undang-undang dari zaman Belanda yang kurang sesuai dengan hukum di Indonesia terutama  terkait soal LGBT dan kumpul kebo tersebut.

"Kita ini bukan hukum Barat sekarang ini. Kalau yang berlaku sekarang ini adalah memang dibentuk 20 tahun sebelum merdeka, itu  KUHP yang berlaku di Indonesia sekarang ini, dulu kan berlaku di Belanda. Dibawa ke Indonesia, kemudian disahkan menjadi UU di Indonesia," jelasnya.

Untuk saat ini pemerintah dan DPR mengajukan perubahan KUHP yang baru untuk menyesuaikan perkembangan hukum di Indonesia. Ia mengharapkan RUU tersebut dapa disahkan melalui masa  sidang mendatang.


Sebelumnya putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak mengadili gugatan soal LGBT memicu polemik. MK sebelumbya menyatakan perumusan delik LGBT dalam hukum pidana masuk wewenang DPR-Presiden.

Gugatan itu sebelumnya diajukan guru besar IPB dkk, Euis Sunarti. Mereka meminta MK meluaskan makna pasal asusila dalam KUHP pasal 284, 285 dan 292. Termasuk meminta homoseks bisa masuk delik pidana dan dipenjara.

Namun keputusan Mahkamah Konstitusi menjadi rumor  bahwa persoalan LGBT tidak bisa dipidanakan. Bahkan Muncul tudingan MK pro dan mendukung LGBT.

MK sendiri dengan keras membantah jika pihaknya melehalkan LGBT. Mahkamah Konstitusi menampik seluruh rumor yang menyatakan lembaganya melegalkan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). MK menegaskan seluruh hakim konstitusi mempunyai concern yang sama terhadap fenomena yang dipaparkan pemohon.

"Tidak ada satu kata pun dalam amar putusan dan pertimbangan Mahkamah yang menyebut istilah LGBT, apalagi dikatakan melegalkannya," demikian lansir juru bicara MK dalam siaran pers, Senin (18/12).

Putusan yang dimaksud adalah berkenaan dengan permohonan perluasan delik kesusilaan yang diatur dalam Pasal 284, Pasal 285, dan Pasal 292 KUHP. Pemohon meminta MK memperjelas rumusan delik kesusilaan yang diatur dalam pasal-pasal tersebut. Namun lima hakim berpendapat substansi permohonan itu  sudah menyangkut perumusan delik atau tindak pidana baru yang mengubah secara mendasar, Dimana hal itu sesungguhnya wilayah ciminal policy yang kewenangannya ada pada pembentuk UU (DPR dan presiden).
(dtc/rm)

BACA JUGA: