JAKARTA, GRESNEWS.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan, pihak Pemprov DKI Jakarta tidak mau berkompromi dengan adanya pelanggaran perizinan seperti di Hotel Alexis. Anies akan menindak tempat serupa yang menyalahi izin. "Kita akan tegas. Jadi ketika perizinannya adalah untuk hiburan, untuk hotel, untuk karaoke ya gunakan untuk itu saja. Jangan dipakai untuk yang lain," kata Anies kepada wartawan di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (31/10).

Pemprov DKI menurut Anies punya kewenangan memberikan atau menolak permohonan izin. Posisi ini kata Anies tidak terpengaruh dengan urusan pemasukan bagi DKI. Hal ini sama seperti keputusan menolak permohonan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). "Kita ingin uang halal, kita ingin dari kerja halal. Nggak berkah kalau masalah-masalah seperti ini," kata Anies menanggapi pajak Alexis yang mencapai Rp 30 miliar per tahun.

Selain Alexis, dinas terkait sambung Anies memeriksa satu per satu hotel atau tempat hiburan. Pengawasan dilakukan untuk memastikan ada tidaknya pelanggaran. "Ada, ada cukup banyak (daftar tempat yang diawasi). Jadi kita akan periksa semuanya satu-satu dan kita akan bekerja dengan senyap. Seperti juga bekerja kemarin juga senyap. Memang beda dengan pelanggaran bangunan, pelanggaran jalan. Bisa kita foto, fotonya bisa kita tunjukin," ujarnya.

Terkait tenaga kerja asing, Anies juga membantah pernyataan manajemen Alexis yang tidak mengakui adanya pekerja asing. Anies menegaskan, Pemprov DKI mengantongi data pekerja tenaga asing di Hotel Alexis. Ternyata izin tinggal untuk bekerja WN asing itu disebut berakhir pada Selasa (31/10). "104 tenaga asing itu habis hari ini. Hari ini terakhir izin kerja mereka," ujar Anies.

Sebelumnya, pihak manajemen Alexis yang diwakili Legal & Corporate Affair, Lina Novita sebelumnya tegas membantah adanya pekerja asing. Tapi Anies punya data detail soal jumlah WN asing yang diperkerjakan di hotel dan griya pijat tersebut. "Saya baca perinciannya, dari RRC 36 (orang), dari Thailand 57, Uzbekistan 5, Kazakhstan 2 (orang)," sebutnya.

Anies menegaskan ditolaknya permohonan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) oleh dinas terkait sudah sesuai prosedur. Pemprov menurut Anies memiliki kewenangan mengeluarkan atau menyetop izin yang diberikan.

"Saya mendapat mandat untuk menjalankan semua peraturan perundangan untuk menjalankan semua ketentuan dan mandat itu mau saya jaga sebaik-baiknya. Jadi kalau ada tempat-tempat yang bermasalah apalagi masalahnya moral, saya tidak akan diamkan," kata Anies.

"Karena saya harus pertanggungjawabkan ini, di mata masyarakat, di mata UU, dan di mata Tuhan. Jadi, saya akan bertindak sesuai otoritas yang saya miliki," tuturnya.

Manajemen Alexis sebelumnya mengatakan keinginan untuk beraudiensi dengan Pemprov DKI yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu. Sebab pihak Alexis membantah melakukan pelanggaran hingga akhirnya izin disetop.

"Kami akan melakukan audiensi dengan Pemprov DKI Jakarta supaya kita sama-sama cari solusi. Karena seperti yang saya tegaskan, ini belum dapat diproses, bukan dicabut. Kami mau menanyakan belum dapat diproses karena hal apa, kemudian bagaimana untuk dapat diproses, kami akan menyesuaikan supaya semua berjalan," kata Lina Novita dalam jumpa pers di Hotel Alexis. (dtc/mag)

BACA JUGA: