Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tak memperpanjang izin Hotel-Griya Pijat Alexis. Dia sudah mengantongi bukti dari berbagai laporan.

"Ada, ada laporan-laporan dan lain-lain," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (30/10).

Anies mengatakan Pemprov tentu telah memiliki dasar untuk menolak daftar ulang tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) yang diajukan Hotel Alexis. Dia meminta semua pihak mentaati keputusan itu.

"Kita tentu Pemprov memiliki dasar dan ini menyangkut juga menjaga moral kita. Tapi dasar-dasar itu ada. Kita minta kepada semua pihak untuk menaati keputusan itu," jelas Anies.

Dirinya akan berkoordinasi dan memantau rekasi dari penolakan izin usaha Alexis. Anies juga akan mengerahkan aparat untuk menegakkan peraturan.

"Nanti kita lihat reaksi dari sana, tapi yang jelas posisi kita. Dan sudah tahu kok, ini kan bukan barang yang baru tahu hari ini, sudah berbulan-bulan tahu, kita akan pantau karena mereka harus menaati keputusan. Kita memiliki aparat untuk menegakkan peraturan," lanjutnya.

Hal yang senada diungkapkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Provinsi (PTSP) DKI Jakarta, Edy Junaedi. Dia menegaskan Pemprov DKI punya bukti kuat sebelum menyetop izin Alexis.

"Iyalah (sudah kuat buktinya)," kata Edy saat dihubungi.

"Itu kan surat resmi. Tentu kita ada pertimbangan lah. Pasti ada pertimbangan kok. Kita ngeluarin surat Nggak mungkin nggak ada pertimbangan. Kita nggak perlu buka di sini," lanjut Edy.

Pemprov DKI menolak daftar ulang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang diajukan Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis. Penolakan itu tertuang dalam surat bernomor 68661-1.858.8.

Surat tersebut merupakan tanggapan atas surat dari Alexis dengan Nomor 026B/GAH/X/17 yang dikirim sehari sebelumnya, atau tanggal 26 Oktober. Dalam surat itu, Alexis menanyakan alasan daftar ulangnya belum diproses. Pihak Alexis juga menyebut selama ini daftar ulang yang mereka ajukan setiap tahun selalu keluar.(dtc/mfb)

BACA JUGA: