JAKARTA, GRESNEWS.COM - Prof Romli Atmasasmita menilai penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (UU) No 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas) sangat relevan dan tidak melanggar HAM. Romli juga berpendapat  Perppu Ormas tidak untuk memberangus demokrasi dan  juga tidak melanggar Hak Azasi Manusia (HAM).Pendapat itu disampaikan Romli saat rapat dengar pendapat di Gedung Nusantara II DPR, Senayan, Jakarta, Rabu ( 18/10).

Anggota Komisi II DPR Ace Hasan Syadzily juga menyatakan sepakat dengan pendapat Prof Romli Atmasasmita Perppu Ormas tidak melanggar HAM. Menurut Ace jika suatu Ormas izinya dicabut, Ormas tersebut masih bisa melakukan pembelaan melalui proses pengadilan.

Apabila yang mencabut adalah Kementerian Hukum dan HAM maka Ormas bisa mengajukan praperadilan ke PTUN. "Ini ada di Undang-undang Administrasi Negara. Perppu ini tidak mengabaikan proses hukum. Peradilan tetap ada dalam Perppu. Ini tidak melanggar HAM," ujarnya.  

politisi partai Golkar itu bahkan mengatakan hadirnya Perppu tersebut untuk memastikan proses kedaulatan di republik ini bisa terjaga. Sebab Ormas yang ada di bangsa ini jumlahnya sangat banyak dan perlu dibatasi dengan substasi pembatasan apabila bertentangan dengan Pancasila bahkan ingin menggantikan Pancasila maka izinnya bisa dicabut.

"Negara tidak membiarkan ada kelompok yang sengaja mau menggantikan Pancasila. Makanya dibuat pembatasan dengan substansi pembatasan yaitu tidak boleh bertentangan dengan Pancasila. Kalau ini jelas keutuhan negara ini bisa terjaga," katanya. Ia menambahkan jika mengikuti UU nomor 17 prosesnya lama bisa 1,5 tahun sementara Pemerintah memandang keadaan sudah genting karena HTI  telah menyebarkan ajaran yang bertentang dengan Pancasila.

Karena itu untuk mempercepat dan mempersingkat porses tersebut, karena sudah nyata terbukti bertentanga dengan Pancasila maka prosesnya di percepat menjadi 7 hari diberikan peringatan kemudian dicabut izinnya. "Namun, Ormas itu tetap memiliki hak untuk melakukan gugatan,” jelasnya, seperti dikutip dpr.go.id.  

Romli mengaskan, kegentingan keluarnya Perppu Ormas terletak pada Undang-undang (UU) nomor 17 yang isinya tidak memberikan kewenangan  kepada negara. "Suatu UU diproduksi pasti memiliki kelemahan, kalau tidak kelemahan dalam proses, isi, atau kelemahan dalam pelaksanaan. Maka dari itu lahirnya Perppu sudah tepat tinggal pengawasan dan kebijaksaan dari kedua kementerian," katanya.

Lebih jauh  Romli mengatakan, Ormas yang dicabut izinnya sudah terbukti melakukan gerakan radikal. Maka sudah tepat Pemerintah mengeluarkan Peppu, karena pemerintah tidak bisa menunggu sampai sekian lama, pemerintah memang perlu mengatasi masalah sosial di masyarakat dengan cepat.

"UU Ormas ini bermasalah sebetulnya kegentingan memaksanya itu terjadi karena UU itu. Makanya saya lebih condong mengatakan UU 17 itu UU republik ormas buka RI, karena dalam UU negara tidak memiliki kewenangan apa-apa. UU tidak bisa merespon secara cepat dengan kegentingan yang terjadi hari ini," tegasnya. Seraya menambahkan, kalau ada gerakan yang akan menimbulkan persoalan sosial ekonomi kan tidak bisa didiamkan. (rm)

BACA JUGA: