Perppu 2/2017 tentang Ormas kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kali ini yang melakukan gugatan adalah ormas Persatuan Islam (Persis).

Menurut kuasa hukum Persis, M Mahendradatta, terbitnya Perppu Ormas sudah menyebabkan teror di kalangan internal ormas tersebut. Alasannya, karena mereka khawatir terjebak dalam konstruksi hukum yang ada dalam Perppu tersebut.

"Mereka khawatir terjebak oleh konstruksi hukum Perppu yang dapat mempidanakan," kata Mahendradatta di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (15/8).

"Padahal tugas mereka hanya menyebarkan dakwah Islam yang sesuai Al-Quran dan Sunnah sebagai pedoman hidup," lanjutnya.

Sebagai ormas Islam, lanjut Mahendradatta, Persis memiliki asas organisasi yang berdasarkan syariat Islam. Dia mempertanyakan salah satu frasa dalam Perppu tersebut yang bisa menimbulkan ketidakpastian hukum. Tepatnya yaitu pasal 59 yang berbunyi ´Ormas dilarang menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila´.

"Apakah asas Islam juga paham lain yang bisa dianggap mengancam Pancasila," ucapnya.

Terkait kerugian konstitusional yang berpotensi akan dialami oleh Persis, dia menyebut, sebagai ormas yang berlandaskan Islam, tentu ada beberapa fatwa dari yang dianggap mereka sejalan dengan Al-Quran. Beberapa fatwa yang sudah mereka keluarkan antara lain tidak memilih pemimpin non muslim dan menyebut Ahmadiyah sebagai aliran sesat.

"Itu akan dipersepsikan menyebut menyebarkan permusuhan dan kebencian. Dengan demikian ada rasa kekhawatiran dakwah yang terbuka itu sebagai tindakan menyebar kebencian," tutupnya.  (dtc/mfb)

BACA JUGA: