Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak akan berhenti mengejar keterlibatan Setya Novanto. Lembaga antirasuah ini akan melanjutkan dugaan korupsi e-KTP hingga selesai, termasuk mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik).

"Ya, nantinya harus begitu (mengeluarkan sprindik)," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Selasa (3/10).

Saut menambahkan bahwa Ketua DPR Setya Novanto sudah diizinkan keluar dari rumah sakit Senin kemarin, 3 hari paska lepas dari status tersangka e-KTP. "Kalau hukum yang pasti tidak boleh dendam, tidak boleh sakit hati, tidak boleh marah. Karena hukum harus diimbangi dengan hukum. Memang hukum harus begitu," ucapnya.

"Memang kita akui kemarin-kemarin agak sedikit upside down-lah ya. Tapi percayalah bahwa kita digaji untuk melanjutkan kasus ini," ungkap Saut.

Sementara itu KPK sudah mengeluarkan permohonan kedua untuk mencegah Setya Novanto. Keterangan Novanto diperlukan sebagai saksi. "Ya kan keterangannya masih diperlukan untuk di saksi-saksi kasus (e-KTP) yang lain," ungkap Saut.

Sebelumnya Novanto dicegah pada 10 April 2017 dalam kapasitas sebagai saksi e-KTP untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong. Sedangkan pencegahannya kali ini sebagai saksi untuk tersangka e-KTP Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo.

"Yang bersangkutan dicegah bepergian ke luar negeri mulai 2 Oktober hingga 6 bulan ke depan dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka ASS (Anang Sugiana Sudihardjo) dalam dugaan korupsi e-KTP. Sehingga sewaktu-waktu penyidik membutuhkan keterangan, yang bersangkutan tidak sedang berada di luar negeri," terang Kabiro Humas KPK Febri Diansyah dalam kesempatan yang sama.

Pagi tadi pihak RS Premier memberi konfirmasi kepulangan Novanto semalam. Novanto pulang dari RS Premier karena kondisinya disebut membaik pasca perawatan.

"Pak Setya (Novanto) sudah pulang semalam pukul 20.00 WIB. Beliau pulang atas seizin dokter yang merawat," ujar Kepala Humas Rumah Sakit Premier Jatinegara, Sukendar. (dtc/mfb)

BACA JUGA: