Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) optimis memenangkan sidang praperadilan yang diajukan tersangka Setya Novanto, meskipun rekaman percakapan ditolak untuk diputar oleh hakim tunggal Cepi Iskandar. KPK yakin penetapan tersangka kepada Novanto sesuai prosedur.

"Bahwa kami yakin apa yang sudah dilakukan oleh penyidik KPK adalah sudah memenuhi unsur untuk menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka," ujar Kabiro Hukum KPK Setiadi usai sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis (28/9).

Menurut Setiadi, rekaman yang akan diputar tersebut berisi pihak-pihak yang merencanakan bersama-sama untuk mendapatkan keuntungan proyek e-KTP. Namun Setiadi enggan menyebutkan nama-nama pihak tersebut.

Meski begitu, Setiadi enggan berandai-andai mengenai langkah yang akan diambil bila putusan sidang praperadilan dimenangkan oleh kubu Setya Novanto. Namun bila dimenangkan oleh kubu Setya Novanto, KPK bisa mengeluarkan surat perintah penyidikan baru.

"Saya tidak mau berandai-andai tapi yakinkanlah bilamana ada putusan yang apapun bentuknya sesuai dengan putusan MK, penyidik atau KPK berhak pula untuk menerbitkan kembali surat perintah penyidikan. Tapi kami tidak berandai-andai kami sedang menunggu dengan keyakinan bahwa besok kami dimenangkan," ujar Setiadi.

Hakim tunggal Cepi Iskandar sebelumnya menolak diputarkannya alat bukti rekaman elektronik yang akan disampaikan KPK dalam persidangan praperadilan. Hakim berpendapat, jika dalam rekaman itu ada nama pemohon, hal itu akan melanggar hak asasi manusia Setya Novanto.

"Begini, majelis berpendapat kalau menyangkut sudah ada nama orang yang di situ (rekaman) yang akan diperdengarkan. Itu kan menyangkut (nama) orang. Menyangkut hak asasinya orang itu di persidangan itu," kata hakim Cepi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (27/9).

Cepi khawatir, apabila rekaman itu diputar namun sidang materi pokoknya nanti tidak terbukti, itu akan jadi masalah. "Kami memberikan kesempatan yang sama silakan saja. Kalau misalnya di perkara pokoknya tidak terbukti atau itu menyangkut hak asasi seseorang disalahkan ini," ujar Cepi.  

Kubu KPK dan kuasa hukum Setya Novanto telah memberikan kesimpulan kepada hakim tunggal praperadilan. Sidang pun akan dilanjutkan pada Jumat (29/9) besok dengan agenda putusan.

Kedua kubu, Setya Novanto dan KPK, maju ke depan majelis hakim untuk menyerahkan kesimpulan yang telah dibuat secara tertulis. Kemudian hakim tunggal Cepi Iskandar menerima kesimpulan keduanya.

"Sidang dilanjutkan besok ya, agenda putusan pukul 16.00 WIB," kata Cepi sembari mengetuk palu untuk menutup sidang.

Praperadilan Novanto didaftarkan dengan nomor register 97/Pid.Prap/2017/PN Jak.Sel. Sidang praperadilan ini dipimpin hakim Cepi Iskandar. Selain itu, kubu Novanto dan KPK sudah mengajukan alat bukti dan saksi ahli dalam sidang praperadilan ini.

Kubu Novanto menghadirkan tiga saksi ahli hukum, yakni ahli hukum administrasi negara Gede Panca, ahli hukum pidana Romli Atmasasmita, dan ahli hukum pidana Chairul Huda. Sedangkan KPK menghadirkan empat saksi ahli, yakni ahli hukum pidana Adnan Paslyadja, ahli sistem teknologi Bob Hardian Syahbuddin, ahli administrasi negara Dr Ferry, dan ahli hukum pidana Nur Aziz. Namun Bob sempat diprotes hingga akhirnya tetap didengarkan keterangannya, tapi sebagai saksi fakta. (dtc/mfb)

BACA JUGA: