Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menegaskan segera mengevaluasi kekalahan dalam praperadilan yang diajukan Setya Novanto. Perkara dugaan korupsi dengan tersangka Novanto dan pihak lainnya tetap dilanjutkan.

"Ini (pengembangan kasus e-KTP) tidak akan pernah berhenti. Kita harus siap kepada yang lain-lainnya juga, selain yang sudah masuk perkaranya sekarang," kata Saut dalam diskusi "Darurat Korupsi dan dan Polemik Pansus KPK" di aula gedung Dharma Sevanam, Rawamangun, Jakarta Timur, Sabtu (30/9).

Sidang praperadilan Novanto mendapat perhatian khusus pimpinan KPK. Saut dan Ketua KPK Agus Rahardjo pernah memantau langsung persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dari pantauannya, Saut secara pribadi sudah menduga gegalat kekalahan KPK di praperadilan Novanto. Indikasi itu dilihat dari jalannya persidangan.

"Dari awal indikasi itu cukup kuat. Memang kita melihat dari awal indikasi-indikasi itu cukup kuat seperti cara hakim melempar pertanyaan (kepada jaksa KPK)," imbuhnya.

Segala pertimbangan hakim yang menyatakan status tersangka Novanto tidak sah disebut Agus akan menjadi bahan evaluasi. Tapi bukan berarti KPK mundur dalam penanganan dugaan korupsi e-KTP.

"Kalau kita mau bicara check and balance, nggak apa-apa (pertimbangan hakim) ini dijadikan check and balance buat KPK. Tapi kalau orang di luar sana mengatakan kami harus tobat, salah besar," tutur Saut.

Sementara itu keluarga Setya Novanto menyampaikan syukurnya kepada penasihat hukum yang menangani praperadilan Setya Novanto. Ini disampaikan usai putusan praperadilan yang menyatakan status tersangka dugaan korupsi e-KTP Novanto tidak sah.

"Kepada kami disampaikan rasa syukur dan gembira atas putusan ini. Bagaimana pun keluarga merasa dan meyakini Pak Setnov diproses secara tidak fair," ujar penasihat hukum Novanto, Agus Trianto, Sabtu (30/9).

Menurut Agus, keluarga Ketua DPR itu memantau jalannya sidang putusan yang berlangsung kemarin. "(Keluarga Novanto) Sudah (tahu hasilnya) seketika setelah sidang. Keluarga kan juga mengikuti lewat siaran langsung," ucapnya.

Namun, tim kuasa hukum praperadilan Setya Novanto yang terdiri dari Agus Trianto, Jaka Mulyana, dan Amrul Khair Rusin ini belum berkesempatan menemui kliennya secara langsung. Saat ini Novanto masih menjalani perawatan di RS Premier, Jatinegara, Jaktim.

"Belum ditentukan mengingat kondisinya," katanya.

Kemarin (29/9), Hakim tunggal Cepi Iskandar mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Setya Novanto. Hakim Cepi menilai penetapan tersangka harus dilakukan pada tahap akhir penyidikan suatu perkara. Hal itu harus dilakukan untuk menjaga harkat dan martabat seseorang. Cepi menilai penetapan tersangka Novanto tidak sah.

Cepi pun menyebut surat perintah penyidikan dengan nomor Sprin.Dik-56/01/07/2017 tertanggal 17 Juli 2017 tidak sah. Selain itu, bukti yang digunakan dalam perkara sebelumnya dianggap hakim tidak bisa digunakan untuk menangani perkara selanjutnya.(dtc/mfb)

BACA JUGA: