JAKARTA, GRESNEWS.COM - Seorang auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berinisial SY menjadi tersangka kasus dugaan suap terkait audit PT Jasa Marga. SY diduga menerima motor gede Harley-Davidson.

Kasus dugaan suap ini baru ditangani KPK. Belum ada penjelasan detail dari KPK soal SY yang sudah ditahan ini. "Ada temuan di Jasa Marga yang bersangkutan meminta sesuatu. Yang bersangkutan (SY) menerima kendaraan moge," kata sumber di internal KPK.

Sementara itu, Kabiro Humas KPK Febri Diansyah belum memberikan penjelasan terperinci mengenai perkara. Penanganan kasus baru akan diinformasikan pada Jumat (22/9).
"Ada penahanan tersangka, kasusnya sedang ditangani tingkat penyidikan," ujar Febri.

Sang auditor tersebut diduga menerima kendaraan mewah berupa motor gede Harley-Davidson. Kasus dugaan suap ini baru ditangani KPK. Belum ada penjelasan detail dari KPK soal SY yang sudah ditahan ini.

Dari informasi yang dihimpun, auditor BPK diduga menerima kendaraan terkait pengurusan audit. Auditor BPK tersebut juga menerima sebuah tas.

Sementara itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) segera menjatuhkan sanksi terhadap auditor berinisial SY yang menjadi tersangka kasus suap motor gede (moge) Harley-Davidson. Auditor Keuangan Negara VII itu terancam diberhentikan dari BPK.

"Kami sudah melakukan pemeriksaan internal sejak 5 September secara bersamaan dengan KPK. KPK pada tindak pidananya, kami pelanggaran kode etik," ujar Kepala Biro Humas BPK Yudi Ramdan Budiman saat dihubungi, Kamis (21/9).

Majelis Kehormatan Kode Etik (MKKE) BPK masih mendalami informasi pengaduan yang diterima. MKKE meneliti dugaan pelanggaran terkait audit PT Jasa Marga. "Apakah melanggar standar audit melangar disiplin pegawai, prosesnya hampir selesai. Kita akan segera memberikan tindakan kepada yang bersangkutan," tegas Yudi.

Pihak Jasa Marga telah mengklarifikasi terkait temuan suap di instansinya kepada auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berinisial SY. Jasa Marga sendiri telah memecat karyawan yang terlibat dalam kasus itu.

"Untuk mendukung dan menghormati proses hukum, dengan tetap mengedapankan azas praduga tak bersalah, Jasa Marga tanggal 12 September 2017 telah memberhentikan sementara satu orang karyawan dari jabatannya," jelas AVP Corporate Communication Jasa Marga Dwimawan Heru, Rabu (21/9).

Heru mengatakan, audit internal di Jasa Marga dilakukan atas permintaan dari Inspektur Utama BPK. Hal itu dilakukan setelah inspektur utama BPK menemukan dugaan pelanggaran kode etik atas salah seorang auditor BPK, yang selanjutnya diduga telah melibatkan karyawan Jasa Marga.

Heru menambahkan, dalam melakukan proses bisnisnya, Jasa Marga selalu mengedepankan prinsip prinsip good corporate governance atau tata kelola perusahaan yang baik dan tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan hukum. (dtc/mag)

 

BACA JUGA: