KPK Tangkap Walikota Batu Malang
Wakil Ketua KPK Alex Marwata (kanan) menyaksikan penyidik memperlihatkan barang bukti hasil operasi tangkap tangan (OTT) dugaan suap terkait persetujuan rancangan peraturan daerah (raperda) penyertaan modal Kota Banjarmasin kepada PDAM sebesar Rp50,5 miliar di Gedung KPK, Jumat (15/9). KPK menetapkan Ketua DPRD Kota Banjarmasin Iwan Rusmali, Wakil Ketua DPRD yang juga ketua pansus penyertaan modal PDAM Bandarmasih Andi Efendi, Direktur Utama PDAM Bandarmasih Muslih dan Manajer Keuangan PDAM Bandarmasih Trensis menjadi tersangka dengan barang bukti uang sebesar Rp48 juta dari total Rp 150 juta yang dijanjikan sebagai suap. (ANTARA)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap kepala daerah, kali ini Wali Kota Batu Jatim Eddy Rumpoko. Kepala daerah itu langsung dibawa ke Jakarta untuk diperiksa di KPK.
Diduga Eddy menerima suap terkait dengan proyek di daerahnya. "Betul. Pastinya terkait proyek," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, Sabtu (16/9).
Tim KPK disebut masih berada di Batu terkait dengan OTT Eddy Rumpoko. Belum ada informasi detail mengenai penangkapan ini. KPK lebih dulu melakukan pemeriksaan untuk menentukan status hukumnya.
OTT makin digencarkan KPK dalam sepekan. Pada 13 September, KPK menangkap Bupati Batubara, Sumut, OK Arya Zulkarnain. Sedangkan pada 14 September, KPK menangkap Ketua DPRD Banjarmasin Iwan Rusmali karena kasus suap. (dtc/mfb)
BACA JUGA:
- 9 Cara Foto Selfie Ala Selebgram, Bagaimana Tipsnya?
- Apa itu Bank Digital dan Bagaimana Aturan Mainnya
- Aturan Hukum Pengangkatan Anak
- Pasal-Pasal Tentang Akses Ilegal
- Isbat Nikah Buktikan Penggugat Bepe Menikah dengan Lelaki Lain
- Aturan Hukum Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan
- Potensi dan Pengelolaan Wakaf Uang di Indonesia