JAKARTA, GRESNEWS.COM - Tak lama setelah ucapannya yang menghendaki kewenangan penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dicabut dan mengundang kecamat publik, Jaksa Agung M. Prasetyo mengeluarkan pernyataan yang sama sekali berlawanan. Dia menegaskan, menegaskan institusi Kejaksaan Agung justru merupakan pendukung utama KPK. 

Dukungan itu, menurut Prasetyo, dibuktikan salah satunya dengan mengirimkan jaksa-jaksa terpilih untuk mendukung kerja KPK. "Saya katakan bahwa selama ini Kejaksaan adalah pendukung utama KPK. Begitu banyak jaksa pilihan untuk mendukung pelaksanaan tugas mereka," ujar Prasetyo di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (14/9).

Prasetyo mengatakan Kejaksaan akan melakukan apa pun untuk mendukung kinerja KPK, termasuk soal jaksa pilihan yang dikirimkan ke KPK. "Semua kita lakukan untuk KPK. Meskipun kita juga perlu jaksa banyak, karena KPK perlu jaksa, kita kirimkan jaksa ke sana," tuturnya.

Pernyataan Prasetyo soal KPK belakangan jadi sorotan. Dalam RDP dengan Komisi III DPR, Prasetyo mengatakan Kejagung memiliki keterbatasan terkait fungsi penuntutan kasus korupsi. Ia membandingkan kewenangan tersebut di negara lain, seperti Singapura dan Malaysia, yang lebih efektif dan efisien.

"Jaksa Agung adalah penuntut umum tertinggi. Tapi di dalam UU KPK, kewenangan tersebut tidak sepenuhnya berlaku. Di Singapura dan Malaysia, tidak bersaing dan tidak saling menjatuhkan," kata Prasetyo di gedung DPR.

Selain itu, Jaksa Agung sempat menyinggung operasi tangkap tangan KPK. OTT disebut bikin gaduh. Pernyataan Jaksa Agung langsung ditepis Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. Menurut Saut, kegaduhan dalam OTT KPK merupakan suatu konsekuensi. Kegaduhan ini, menurut Saut, juga karena yang sering kena OTT ialah aparat penegak hukum. (dtc/mag)

 

BACA JUGA: