JAKARTA, GRESNEWS.COM - Sejumlah pihak yang sebelumnya mengajukan gugatan uji materi (Judicial Review) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3), terkait keabsahan pembentukan Pansus Angket DPR terhadap KPK mencabut gugatan tersebut dari Mahkamah Konstitusi (MK) . Adapun pemohon yang mencabut gugatan adalah mantan Ketua KPK Busyro Muqoddas sebagai pemohon individu, Asfinawati mewakili YLBHI, Ilhamsyah dan Damar Panca Mulya dari KPBI serta Adnan Topan Husodo mewakili ICW

Menanggapi dicabutnya gugatan dengan nomor perkara 47/PUU-XV/2017 tersebut, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, Pansus Angket tetap dapat bekerja. "Status Pansus Angket sebagai produk DPR yang juga telah disahkan di paripurna, tidak lagi memiliki halangan hukum apapun dalam bekerja. Maka ini sesuai juga dengan hasil rapat Pimpinan Fraksi dan Pimpinan DPR yang menerima Pimpinan Pansus, agar Pansus terus bekerja," tegas Fahri, Jumat (8/12), seperti dikutip dpr.go.id.

 Menurut Wakil Ketua DPR bidang Korkesra itu, sudah waktunya Pansus Angket meminta aparat Kepolisian untuk melakukan pendampingan dalam pelaksanaan tugasnya. Apabila ada pihak-pihak yang tidak mau dihadirkan secara sukarela, maka dalam panggilan ketiga, sudah bisa dihadirkan secara paksa.

"Kini, Pansus Angket sudah bisa melakukan pemanggilan paksa terhadap Pimpinan KPK. Tidak  ada alasan lagi untuk  tidak bisa hadir memenuhi panggilan Pansus Angket," tandas politisi asal dapil NTB itu.

Terkait pencabutan gugatan itu, Busyro Muqoddas mengaku hal itu dilakukan karena kecewa dengan insiden pertemuan Ketua MK, Arief Hidayat, bersama Komisi III DPR. "Kami sebagai warga negara termasuk teman-teman yang mewakili masyarakat sipil tadi kami mengajukan JR dengan harapan akan ada putusan yang jernih, yang benar adil dan menjauhkan dari pengaruh apapun juga. Tapi setelah ada masalah tadi, kedatangan yang bersangkutan (Arief Hidayat), ke Komisi III kami sepakat kita menjadi kecewa. Kecewa sekali dan putusannya kami menarik permohonan itu," ucap Busyro di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (7/12).

Menurut Busyro, dengan adanya pertemuan tersebut dia yakin hasil putusan terhadap gugatannya tidak akan sesuai rasa keadilan. Dia mengatakan, pertemuan Arief dan Komisi III DPR bisa mempengaruhi putusan, apalagi putusan itu dikaitkan dengan fit and proper test. "Kami semua melihat kedatangan yang bersangkutan ke DPR RI itu sebagai fakta yang kami memiliki rasa kekhawatiran yang cukup serius," ujarnya.

Sedangkan Adnan Topan Husodo selaku penggugat, mengatakan, dengan adanya pencabutan itu, diharapkan majelis etik MK melakukan tindakan. "Kita juga berharap majelis etik MK melakukan tindakan-tindakan yang perlu untuk kemudian menjernihkan kembali persoalan yang kemarin sempat muncul sekaligus memberikan kepastian pada masyarakat," kata Adnan yang juga peneliti ICW ini. (dtc/mag)

BACA JUGA: