JAKARTA, GRESNEWS.COM - Sekretaris Kabinet Pramono Anung menegaskan komitmen Presiden Joko Widodo untuk tetap memperkuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meski ada upaya dari sebagian pihak untuk melemahkan lembaga tersebut. Pramono Anung mengajak semua pihak memegang apa yang telah disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat peresmian jalan tol Mojokerto-Jombang, Sabtu (9/9) lalu.

"Presiden menyampaikan bahwa kita semua berkewajiban untuk menjaga KPK agar KPK tetap baik, kuat," tegas Pramono menanggapi upaya yang dilakukan sejumlah pihak untuk melemahkan KPK usai Rapat Terbatas, di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (12/9) sore, seperti dikutip setkab.go.id.

Sebelumnya diketahui, Jaksa Agung M Prasetyo dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, Senin (11/9), meminta penuntutan KPK dihilangkan dihapus, dikembalikan ke Kejaksaan. Prasetyo menjelaskan, Kejagung memiliki keterbatasan terkait fungsi penuntutan kasus korupsi.

Ia membandingkan kewenangan tersebut di negara lain, seperti Singapura dan Malaysia, yang lebih efektif dan efisien. "Jaksa Agung adalah penuntut umum tertinggi. Tapi di dalam UU KPK, kewenangan tersebut tidak sepenuhnya berlaku. Di Singapura dan Malaysia, tidak saling bersaing dan tidak saling menjatuhkan," kata Prasetyo.

Menanggapi pernyataan ini Pramono mengatakan, kalau kemudian ada kekurangan hal yang bersifat manajerial pada diri KPK, hal yang bersifat administratif, yang dilakukan adalah perbaikan. "Sehingga dengan demikian, sebagai pegangan kita semua adalah apa yang disampaikan oleh Presiden," ujarnya.

Pramono yang juga mendampingi Presiden Jokowi saat melakukan kunjungan ke Bandung, Senin (11/9) menambahkan, sikap Presiden tetap pada posisi seperti itu. "Tidak ada keinginan sama sekali dari pemerintah dalam hal ini Presiden untuk merubah kewenangan yang dimiliki oleh KPK," tegasnya.

Saat ditanya wartawan apakah itu termasuk penghilangan penuntutan, Pramono menegaskan, tidak ada keinginan dari Presiden untuk mengurangi kewenangan yang dimiliki oleh KPK. Mengenai kemungkinan Pansus DPR merekomendasi untuk merevisi Undang-Undang KPK, Pramono mengingatkan, ada hal yang bersifat substansi, ada yang bersifat administratif.

"Dalam hal yang bersifat administratif manajerial, merujuk pernyataan yang disampaikan oleh Ketua KPK, bahwa memang ada hal yang perlu dilakukan perbaikan, tetapi tidak pada kewenangan secara mendasar," terangnya.

Sehingga dengan demikian, lanjut Pramono, dalam hal ini Presiden tidak ada keinginan sama sekali untuk mengurangi kewenangan KPK. "Tidak usah ditafsirkan macam-macam," pungkasnya. (mag)

BACA JUGA: