JAKARTA, GRESNEWS.COM - Wakil Ketua KPK Laode M Syarif membantah KPK telah meminjam uang sebesar Rp5 miliar kepada pengusaha Probosutedjo yang dituding untuk operasi tangkap tangan (OTT) pegawai Mahkamah Agung. Tudingan itu sebelumnya disampaikan oleh pengacara Probosutedjo, Indra Sahnun Lubis saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Pansus Hak Angket KPK, Kamis (31/8).

"Ada satu hal yang ganggu perasaan saya. Saya perlu klarifikasi tentang KPK pinjam uang Rp5 miliar untuk mengumpan dan OTT. Saya tak bisa tidur. Saya bertanya, dijawab lihat amar putusannya Syarif. Jadi tak ada uang Rp5 miliar itu," ujar Syarif di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (11/9).

Sebelumnya mantan pimpinan KPK Busyro Muqoddas juga menyatakan tak yakin dengan pernyataan tersebut. Busyro, yang menjabat Ketua KPK pada periode 2010-2011, mengatakan KPK tak mungkin melakukan langkah ceroboh seperti itu. Dan menurutnya, pernyataan tersebut tak perlu digubris.

"Itu statement yang menggambarkan kualitas dari orang yang buat statement itu dan tidak perlu digubris. Karena saya tidak yakin selevel KPK melakukan langkah-langkah seceroboh itu. Nggak yakin sama sekali," ungkap Busyro.

Indra Sahnun Lubis sebelumnya menegaskan, KPK telah meminjam uang Rp5 miliar ke kliennya dan digunakan untuk operasi tangkap tangan (OTT) pegawai Mahkamah Agung (MA).
"KPK pernah meminjam uang ke klien saya untuk OTT. Klien saya (Probosutedjo) hanya ingin minta dikembalikan," ujar Indra.

Indra mengatakan, KPK mendatangi rumah Probo kala itu. Di kediaman Probo, KPK dituding meminjam uang Rp 5 miliar. "KPK telah menyadap, lalu datang ke rumah Probo. Pak Probo menyediakan uang Rp5 miliar dalam. Mereka pinjam untuk menjebak," lanjutnya.

Setelah itu, Anggota Pansus Hak Angket KPK dari F-PDIP Henry Yosodiningrat mempertanyakan hal itu kembali. Ia meminta penjelasan untuk apa KPK meminta uang tersebut.

"Tadi disebutkan dipinjam untuk menjebak. Dipinjam untuk menjebak yang meminjam adalah penyidik KPK. Dipinjam untuk menyuap MA yang melakukan penyuapan siapa?," tanya Henry.

"Pak Probo. Jadi uangnya ditaruh di meja, itu dilakukan di rumahnya pada siang hari. Mereka sembunyi-sembunyi. Ada di balik kursi dan meja. Ketika orang MA datang, langsung orang KPK mengambil uang untuk tangkap tangan," jawab Indra.

Pada saat itu Probo sedang terlibat kasus dugaan korupsi dana reboisasi yang didakwakan kepada perusahaannya, PT Menara Hutan Buana pada tahun 2006. Sedangkan Rp5 miliar ditujukan untuk pihak MA. (dtc/mag)

BACA JUGA: