JAKARTA, GRESNEWS.COM - Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan RUU Perubahan atas UU No 18 Tahun 2016 tentang APBN 2017 (APBN-P 2017), dalam rapat paripurna DPR, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (27/7). "Apakah laporan Banggar DPR tentang RUU Perubahan atas UU No 18 Tahun 2016 tentang APBN 2017 dapat disetujui?" tanya Wakil Ketua DPR Agus Hermanto yang memimpin rapat tersebut, seperti dikutip dpr.go.id.

"Setujuu!" jawab seluruh hadirin paripurna. Sehari sebelumnya, Rabu (26/7) Rapat Badan Anggaran dapat menyetujui APBN-P 2017 untuk kemudian dibawa ke tingkat Rapat Paripurna pada hari ini untuk disahkan.

Dalam APBN-P 2017, pemerintah dan DPR sepakat menetapkan asumsi makro, yaitu pertumbuhan ekonomi sebesar 5,2 persen, inflasi sebesar 4,3 persen, suku bunga Surat Perbendaharaan Negara (SPN) tiga bulan sebesar 5,2 persen, dan nilai tukar (kurs) rupiah sebesar Rp13.400 per dolar Amerika Serikat (AS).

Terkait harga minyak mentah Indonesia, ditetapkan sebesar US$48 per barel, lifting minyak bumi sebesar 815 ribu barel per hari (bph), dan lifting gas sebesar 1,15 juta barel setara minyak per hari.

Hal lain mengenai penerimaan negara disepakati sebesar Rp1.732,95 triliun dari sebelumnya Rp1.750,3 triliun di APBN 2017. Lalu, terkait belanja negara dalam APBN-P diproyeksikan sebesar Rp2.133,29 triliun dari sebelumnya Rp2.080,5 triliun di APBN 2017.

Dalam laporan yang dibacakan, Ketua Banggar Azis Syamsuddin mengucapkan terima kasih atas pandangan fraksi-fraksi dalam pembahasan APBN-P 2017 ini. "Pendapat mini fraksi, pendapat pemerintah dan draft akhir RUU APBN-P 2017 menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam laporan ini," tegas Azis. (mag)

BACA JUGA: