JAKARTA, GRESNEWS.COM - Menteri Riset Tehnologi dan Pendidikan Tinggi M Nasir mempertegas sanksi terhadap dosen yang bergabung degan organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Untuk itu pihaknya menyatakan akan segera mengumpulkan rektor seluruh Indonesia.

"Saya akan mengumpulkan rektor seluruh Indonesia pada tanggal 26. Akan memberitahukan juga, dosen dan pegawai yang terlibat HTI harus mengikuti PP 53 tahun 2010. Sudah sangat jelas," ujar Nasir usai pembukaan Kongres IX Pancasila di Universitas Gadjah Mada (UGM), Sleman, Sabtu (22/7).

Menurut Nasir, dalam PP tentang Disiplin PNS telah jelas disebutkan soal kesetiaan PNS pada Pancasila dan UUD 1945. Ditambah lagi dengan terbitnya Perppu Ormas dan pembubaran HTI secara resmi oleh Kemenkumham.

Untuk itu Nasir mengatakan akan memberikan dua pilihan kepada dosen dan pegawai yang terlibat HTI. Silakan dia keluar dari HTI, tidak mengikuti kegiatan HTI, bergabung dengan Pemerintah dalam hal ini sebagai PNS. Kalau tetap ingin bergabung dengan itu (HTI) maka dia harus keluar dari PNS. "Nanti saya akan usulkan itu. Karena apa, karena dia (PNS) bagian dari negara. Ini penting," tegasnya.

Nasir juga menegaskan peraturan tersebut harus dilaksanakan dan dipatuhi. Para rektor, pembantu rektor dan dekan akan menjadi jaminan untuk tegaknya peraturan tersebut.

"Dia (rektor, pembantu rektor, dan dekan) yang mengawasi setiap hari, aktivitasnya bagaimana. Dia harus menghilangkan aktivitas-aktivitas yang selama ini menuju ke sana. Itu yang penting," tuturnya.

Sementara terhadap dosen perguruan tinggi swasta, Nasir mengatakan akan merancang regulasi untuk mengatur hal yang sama.
Menurutnya untuk swasta akan ditangani oleh Kopertis. "Swasta bagaimana kita buat model yang baru, model yang berbeda, mungkin regulasinya. Kalau tidak loyal kepada negara, bagaimana dia," tandas Nasir. (rm)

BACA JUGA: