JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir layanan pesan instan Telegram. Pemblokiran dilakukan Kemkominfo dengan meminta penyedia Internet Service Provider (ISP) untuk melakukan pemutusan akses (pemblokiran) terhadap 11 Domain Name System (DNS) milik Telegram, terhitung mulai hari ini.

Sebelas Domain Name System (DNS) milik Telegram itu meliputi t.me, telegram.me, telegram.org, core.telegram.org, desktop.telegram.org, macos.telegram.org, web.telegram.org, venus.web.telegram.org, luto.web.telegram.org, flora.web.telegram.org, dan flora-1.web.telegram.org.

Dengan pemblokiran ini layanan Telegram versi web tidak bisa diaksesnya (tidak bisa diakses melalui komputer).

Menurut Kominfo langkah pemblokiran ini harus diambil karena banyak sekali kanal di layanan tersebut bermuatan propaganda radikalisme, terorisme, paham kebencian, ajakan atau cara merakit bom, cara melakukan penyerangan, disturbing images, dan lain-lain yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia.

"Di Telegram, kami cek ada 17 ribu halaman mengandung terorisme, radikalisme, membuat bom, dan lainnya, semua ada. Jadi harus diblok, karena kita anti radikalisme," papar Rudiantara yang akrab disapa Chief RA, Jumat (14/7).

Atas temuan mengerikan itu, Rudiantara mengaku telah menyampaikan kepada Panglima TNI Gatot Nurmantyo, Kapolri Tito Karnavian, dan Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki, untuk segera mengeksekusi pemblokiran Telegram.

"Setelah berkomunikasi dengan mas Gatot (Panglima TNI), Pak Kapolri, mas Teten, ya sudah besok diblokir saja," lanjut Rudiantara di Hotel Aryaduta, Jakarta.

Dirjen Aplikasi Informatika Semuel A. Pangerapan mengaku sedang menyiapkan proses penutupan aplikasi Telegram secara menyeluruh di Indonesia apabila Telegram tidak menyiapkan Standard Operating Procedure (SOP) penanganan konten-konten yang melanggar hukum dalam aplikasi mereka.

Ia menegaskan, langkah ini dilakukan sebagai upaya menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI. Lebih jauh Semuel menjelaskan, bahwa aplikasi Telegram ini dapat membahayakan keamanan negara karena tidak menyediakan SOP dalam penanganan kasus terorisme.

Ditegaskanya bahwa dalam menjalankan tugas sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 40 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kemkominfo selalu berkoordinasi dengan lembaga-lembaga Negara dan aparat penegak hukum lainnya dalam menangani pemblokiran konten-konten yang melanggar peraturan perundangan-undangan Indonesia.

Atas pemblokiran situs Telegram ini, Pencipta Telegram Pavel Durov mempertanyakan pemblokiran. Ia mengklaim pemblokiran itu tanpa pemberitahuan dan koordinasi.

"Kalau Google ada kantor perwakilan di Singapura, Twitter ada di Indonesia, kalau Telegram ini komunikasi harus lewat web service mereka. Mereka protes kok kita tidak diajak bicara tahu-tahu diblokir," ujar Chief RA.(dtc/rm)

BACA JUGA: