Ketua Pansus Angket KPK Diperiksa Terkait Kasus E-KTP
JAKARTA,GRESNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali melakukan pemanggilan terhadap politikus Partai Golkar Agun Gunandjar Sudarsa yang juga Ketua Pansus Angket KPK untuk diperiksa terkait kasus korupsi KTP Elektronik.
Penyidik KPK kembali memanggil politikus Partai Golkar Agun Gunandjar Sudarsa terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP. Agun pun hadir sekaligus menegaskan bila dia tidak menghindar dari pemanggilan penyidik KPK. Pemanggilan ini merupakan panggilan kedua setelah pada pemanggilan sebelumnya Agun mangkir.
"Untuk tidak menimbulkan kesan saya mangkir, saya menghindar, saya berlindung di balik pansus, saya dengan mengucapkan basmalah meninggalkan kewajiban konstitusional saya," tutur Agun di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (11/7).
Panggilan sebelumnya Agun absen dengan alasan sedang menunaikan tugasnya sebagai ketua panitia khusus (pansus) angket terhadap KPK. Agun sebelumnya memimpin rombongan pansus angket berkunjung ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin untuk bertemu dan mewawancarai para narapidana kasus korupsi.
Agun mengaku, hari ini seharusnya dia memimpin agenda pansus angket. Namun demi menggenapi panggilan KPK, ia mengaku meninggalkan agenda tersebut. Menurutnya dia lebih mengutamakan pemanggilan tersebut. "Karena bagaimana pun panggilan KPK ini adalah proses penegakan hukum yang harus dipatuhi, ditaati, dan dijalankan. Yang selama ini juga sudah saya laksanakan, tidak pernah saya mangkir," jelas Agun.
Agun diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong. Selain Agun, KPK juga memanggil mantan pimpinan Banggar lainnya Tamsil Linrung.
"Hari ini dijadwalkan ulang pemeriksaan untuk 2 saksi kasus e-KTP dari unsur anggota DPR yaitu Tamsil Linrung dan Agun Gunandjar," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah.
Menurut Febry, penyidik terus mendalami dan mengklarifikasi pengetahuan para saksi terkait proses pengurusan anggaran e-KTP dan indikasi aliran dana terhadap sejumlah pihak.
Agun sebelumnya pernah dipanggil pada 4 Juli lalu, namun tidak hadir karena memimpin pansus berkunjung ke Lapas Sukamiskin untuk menemui terpidana kasus korupsi. Ia mengaku telah melampirkan surat izin kegiatannya per tanggal tersebut. (dtc/rm)
- Marzuki Ali Kembali Diperiksa KPK Terkait Kasus E-KTP
- KPK Akan Kembali Periksa Olly, Mirwan dan Tamzil
- Hukuman Terdakwa Kasus Korupsi e-KTP Diperberat
- KPK Tetapkan Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana Tersangka E-KTP
- Nama DPR Hilang, Komisi Yudisial Teliti Putusan Hakim Soal E-KTP
- KPK Didesak Investigasi Kematian Johannes Marliem
- Saksi Kunci E-KTP Dikabarkan Meninggal Bunuh Diri di Amerika