JAKARTA, GRESNEWS.COM - Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo akhirnya ditetapkan KPK sebagai tersangka baru dalam kasus  korupsi proyek pengadaan e-KTP. Anang sebelumnya  beberapa kali diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut, ia menjadi tersangka keenam yang ditetapkan KPK terkait e-KTP.

"Menetapkan Saudara ASS, Direktur Utama PT Quadra Solution, sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (27/9).

Anang disebut terlibat dalam kasus itu  secara bersama-sama dengan tersangka lainnya, yaitu Setya Novanto, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman, Sugiharto dan terakhir Markus Nari.

Menurut Syarif perusahaan Anang adalah anggota konsorsium yang memenangi proyek e-KTP bersama   Perum PNRI, PT  Sucofindo (Persero), PT LEN Industri (Persero), dan PT Sandipala Arthaputra. "PT Quadra Solution merupakan salah satu perusahaan yang tergabung dalam konsorsium proyek itu," sebut Syarif.

Anang diduga berperan sebagai pemberi uang kepada Ketua DPR Setya Novanto dan anggota DPR lainnya saat proyek e-KTP berlangsung yakni pada 2011-2012.

"ASS diduga berperan dalam penyerahan uang kepada SN dan sejumlah anggota DPR  melalui Andi Agustinus terkait dengan proyek e-KTP," ungkap Syarif

Syarif menjelaskan penetapan Anang sebagai tersangka didasari sejumlah bukti dan fakta yang muncul di persidangan sebelumnya. Yakni sdang mantan dua pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, serta pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Berdasarkan kesaksian Sugiharto mantan pejabat di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Anang diminta menyiapkan uang sebesar 500 ribu dollar AS dan Rp 1 miliar untuk diserahkan kepada politikus Partai Hanura Miryam S Haryani.

"ASS juga diduga membantu penyediaan uang tambahan untuk bantuan hukum Ditjen Dukcapil sebesar Rp2 miliar dan kebutuhan lainnya terkait proses proyek KTP elektronik," tambahnya.

Anang ditengarai  bersama-sama Setnov, Andi Narogong, Irman, Sugiharto dan kawan-kawan telah menguntungkan diri sendiri, orang lain serta korporasi dalam proyek yang menelan anggaran hingga Rp 5,9 triliun.

KPK menjerat Anang dengan sangkaan melanggar Pasal Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (dtc/rm)

BACA JUGA: