JAKARTA, GRESNEWS.COM - KPK kembali memeriksa mantan Ketua DPR Marzuki Alie terkait kasus korupsi proyek e-KTP. Marzuki akan dimintai keterangan sebagai saksi tersangka mantan Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo.

"Dipanggil sebagai saksi terkait tersangka ASS (Anang Sugiana Sudihardjo)," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Senin (8/1).

Untuk tersangka yang sama penyidik KPK juga memanggil 2 saksi lainnya, yakni Djamal Aziz Attamimi (mantan anggota DPR) dan Abdul Malik Haramain (anggota DPR).

Sejak pukul 10.04 WIB Marzuki telah tampak hadir  Namun ia enggan meberikan keterangan ."Nanti saja ya," ujar Marzuki saat memasuki lobi KPK.

Nama Marzuki sempat disebut-sebut, terutama dalam surat tuntutan untuk Irman-Sugiharto. Mantan Ketua DPR ini disebut menerima aliran uang proyek e-KTP. kendati dalam sejumlah kesempat yang bersangkutan keras membantah.

Sementara nama Djamal juga muncul dalam isi berita acara pemeriksaan (BAP) Elza Syarief terkait kasus Miryam S Haryani, sebagai pihak yang menekan Miryam. Namun Djamal juga beberapa kali menyampaikan bantahannya.

Terkait kasus ini, Anang diduga telah bekerja sama dengan tersangka Setya Novanto, dan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong, serta Irman dan Sugiharto dalam konspirasi dan korupsi yang merugikan negara setidaknya Rp 2,3 triliun ini.

PT Quadra Solution merupakan salah satu perusahaan yang tergabung dalam Konsorsium PNRI sebagai pelaksana proyek e-KTP. Konsorsium penggarap e-KTP ini terdiri atas Perum PNRI, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sucofindo, dan PT Sandipala Artha Putra.

Dalam perkara ini Anang disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (dtc/rm)

BACA JUGA: