Mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais disebut menerima aliran dana dugaan korupsi Alat Kesehatan dari mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari. Hal itu diungkap Jaksa KPK saat membacakan tuntutan terhadap Siti Fadilah.

Jaksa KPK mengungkapkan Amien Rais telah menerima transfer dari Siti Fadilah sebanyak enam kali. Setiap transfer, Amien Rais menerima Rp100 juta.

"Terhadap dana yang masuk ke rekening milik Yurida Adlaini tersebut, selanjutnya Nuki Syahrun selaku Ketua Yayasan SBF kemudian memerintahkan untuk memindahbukukan sebagian dana kepada pihak-pihak yang memiliki hubungan kedekatan dengan terdakwa Siti Fadilah," kata jaksa dalam sidang tuntutan terdakwa Siti Fadilah di PN Tipikor, kemarin.

Nuki Syahrun sendiri diketahui merupakan Ketua Sutrisno Bachir Foundation mantan Ketua PAN. Dalam tuntutan itu juga diungkap hubungan Siti Fadilah dengan Partai PAN. Siti pernah meminta kepada Direktur Utama PT Indofarma Global Medika selaku perusahaan yang ditunjuk untuk pengadaan obat di Kementerian Kesehatan, agar perusahaan itu membantu PAN melalui Nuki yang merupakan adik ipar Ketua PAN Sutrisno Bachir. Alasan Siti karena PAN selama ini sering membantunya.

Dalam tuntutan itu Jaksa mengungkap, bahwa Amien Rais pertama, kali menerima aliran uang pada 15 Januari 2007. Kemudian yang terakhir, Amien Rais terakhir menerima pada 2 November 2007. Uang tersebut berasal dari Siti Fadilah yang didapatkannya sebesar Rp6,1 miliar, kemudian ditransfer ke semua pihak, termasuk Amien Rais.

Sebelumnya Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari dituntut 6 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Siti diyakini jaksa terbukti terlibat dalam kasus pengadaan alat kesehatan tahun 2005 dan 2007.

Siti juga dituntut membayar uang pengganti Rp1,9 miliar. Apabila tidak dapat membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita.

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 1 tahun," ujar jaksa.

Menanggapi tudingan Amien Rais yang juga Ketua Majelis Kehormatan PAN mengaku sudah mendengar kabar tersebut.

Ia mengaku telah membaca informasi itu di media sosial bawa KPK telah membuka kembali. Menurutnya disebutkan ia mendapat aliran dana Rp5 juta antara 2003-2007.

"Apapun itu, saya terima dengan senang hati. Menurut saya ini blessing in disguise," ujar Amien di rumahnya di Komplek Pandeansari, Depok, Sleman, Kamis (1/7)..

Amien pun berjanji akan menerangkan duduk perkaranya dengan lebih detil besok di rumahnya di Gandaria, Jakarta Selatan. Ia menyatakan akan menggelar jumpa pers di Jakarta. (dtc/rm)

BACA JUGA: