Salah satu syarat untuk menghentikan proses hak angket terhadap KPK, fraksi fraksi yang menolak hak angket harus mengajukan pembatalan halk angket. Sebab bila tidak ada pengajuan hak angket tersebut maka hak angket tetap jalan, karena sudah disahkan dalam rapat paripurna.

Pernyataan itu disampaikan pengamat hukum tata negara Refly Harun, demi menanggapai keluhan sejumlah fraksi yang tidak sepakat dengan keputusan Fahri Hamzah selalu pimpinan sidang paripurna memutus usulan hak angket ke KPK, beberapa waktu lalu.

"Seharusnya fraksi yang menolak hak anggket mengupayakan untuk membatalkan penggunaan hak angket dalam sidang paripurna setelah masa reses ini," ujar Refly, Kamis (4/5).

Surat pembatalan itu, menurut Refly, diajukan  ke Bamus setelah dibahas, kemudian diajukan ke pimpinan untuk diputuskan dalam sidang paripurna, apakah akan dilanjutkan atau tidak.

Menurutnya kalau tidak dibatalkan, wajar kalau kemudian hak angket tetap dilaksanakan berapapun fraksi yang ikut atau mengirimkan perwakilannya ke pansus. Sebab putusan itu telah disahkan di paripurna.

Untuk itu, jika mayoritas anggota menolak harus agendakan digelar paripurna untuk mencabut penggunaan hak angket, jadi ada pembatasan keputusan paripurna sebelumnya.  "Itu pasti kan ada nomornya dan dibatalkan pada paripurna kembali," tambahnya.

Refly sendiri berpendapat, pelaksanaan hak angket KPK ini cacat hukum. Sebab hak angket tidak cocok diterapkan kepada KPK.

Menurut Refly secara substansi angket itu tidak cocok jika diterapkan kepada KPK. Sebab undang-undang mengatakan pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah bisa dilaksanakan oleh Presiden, Wakil Presiden, Kapolri, Jaksa Agung, Panglima TNI atau lembaga non kementerian.

"Jadi jelas sasaran hak angket itu eksekutif," ujarnya.

Selain itu proses pengambilan keputusan dalam sidang yang dipimpin Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah cacat hukum,  karena belum ada musyawarah mufakat tapi sudah ketuk palu. Padahal, jika belum ada musyawarah mufakat harusnya dilakukan voting.

"Tapi keduanya tidak ada, dari sisi prosedur menyalahi tapi sudah di sahkan," lanjutnya.

Untuk itu menurut Refly ada dua hal untuk membatalkanya. Pertama membatalkan hak angket dengan membatalkan dari sidang paripurna. Kedua melalui jalur pengadilan. Namun menurut dia, jika menempuh jalur pengadilan akan memakan waktu yang panjang.

Refly juga menyarankan atas perilaku Fahri selaku memimpin sidang itu harusnya dilaporkan ke dewan etik DPR. Sebab pemimpin sidang seharusnya diserahkan kepada pihak yang netral. Dalam hal ini Fahri berkepentingan, hingga harusnya dilaporkan ke dewan etik, karena memimpin sidang dengan kepentingan. (dtc/rm)
 

BACA JUGA: