Ketua Dewan Pertimbangan MUI Din Syamsuddin mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (29/12). Kedatangan Din untuk menjenguk suami Inneke Koesherawati, Fahmi Darmawansyah, dan mantan Ketua DPD Irman Gusman. Fahmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik KPK di Rumah Tahanan Pomdam Guntur sejak Jumat (23/12). Dia bersama 2 karyawan PT Melati Technofo Indonesia (MTI) bernama Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus diduga memberi suap Deputi Informasi Hukum dan Kerja Sama Bakamla, Edi Susilo Hadi. Sementara itu Irman Gusman diduga menerima suap Rp 100 juta dari pengusaha swasta terkait pembelian gula impor dari Bulog. Gula yang disetujui Bulog untuk diberikan kepada ´teman lama Irman yakni 1000 ton. (Edy Susanto/rm)

BACA JUGA: