Kakorlantas Akui Pengurusan SIM dan STNK Rawan Pungli
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan jajaran kepolisian untuk memerangi praktik pungutan liar (pungli). Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Agung Budi Maryoto akan menyebut pengurusan SIM dan STNK rawan ada pungli.
"Itu salah satunya, bukan hanya lantas saja, pelayanan SIM, Samsat, begitu juga di instansi lain," kata Agung di Istana Negara, Jakarta, Senin (24/10).
Agung akan berlakukan agar pengurusan SIM dan STNK bisa dilakukan secara online. Setelah itu biaya pembuatannya dibayarkan lewat transfer di bank.
"Penggunaan IT untuk memangkas birokrasi, kemudian untuk SIM urus online sehingga melayani masyarakat lebih cepat lagi dan terputusnya rantai antara petugas dengan masyarakat, termasuk tilang. Tilang kita akan online," imbuh Agung.
Nantinya, denda tilang bisa dibayarkan lewat transfer bank, sehingga bisa dilakukan dengan menggunakan ponsel. Agung juga menyatakan akan bahas kemungkinan dihapuskannya sidang tilang.
"Ini kami kan harus dirapatkan dengan kementerian termasuk dengan MA. Ke depan kita tidak hanya seperti itu," kata Agung. (mon/dtc)
- 9 Cara Foto Selfie Ala Selebgram, Bagaimana Tipsnya?
- Apa itu Bank Digital dan Bagaimana Aturan Mainnya
- Aturan Hukum Pengangkatan Anak
- Pasal-Pasal Tentang Akses Ilegal
- Isbat Nikah Buktikan Penggugat Bepe Menikah dengan Lelaki Lain
- Aturan Hukum Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan
- Potensi dan Pengelolaan Wakaf Uang di Indonesia