Bacakan Duplik, Jessica Optimistis Bebas
Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso membacakan duplik atau pembelaan terakhirnya sebelum divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Jessica optimistis akan bebas dari tuduhan pembunuhan.
"Saya optimistis untuk bebas, saya tetap teguh pada pendirian saya," ucap Jessica di sidang duplik yang digelar di PN Jakpus, Kamis (20/10).
Keyakinan Jessica bakal bebas disebutkan karena dirinya tidak menaruh racun di dalam kopi Mirna. Tidak ada bukti yang menyatakan dirinya menaruh racun.
"Saya teguh pada pendirian saya kalau saya tidak pernah menaruh racun," ucapnya.
Di pertengahan dupliknya, emosi Jessica meluap. Suaranya menjadi terisak-isak. Sambil tersedu Jessica menegaskan dirinya bukanlah pembunuh Mirna. Dia juga yakin Mirna tak ingin sahabatnya difitnah seperti dirinya.
"Apakah ini yang Mirna inginkan? Apakah ini legacy Mirna?" ujar Jessica. (mon/dtc)
- 9 Cara Foto Selfie Ala Selebgram, Bagaimana Tipsnya?
- Apa itu Bank Digital dan Bagaimana Aturan Mainnya
- Aturan Hukum Pengangkatan Anak
- Pasal-Pasal Tentang Akses Ilegal
- Isbat Nikah Buktikan Penggugat Bepe Menikah dengan Lelaki Lain
- Aturan Hukum Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan
- Potensi dan Pengelolaan Wakaf Uang di Indonesia