Besok Jessica Diperiksa sebagai Terdakwa
Jessica Kumala Wongso (Gresnews/Edy Susanto)
Sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin ditunda hingga Rabu (28/9). Pada jadwal persidangan besok, Jessica Kumala Wongso diperiksa sebagai terdakwa.
Beberapa kali saat seorang saksi selesai memberikan keterangannya, saat ditanya apakah ada tanggapan, Jessica kerap menjawab dia akan menanggapinya saat diperiksa.
Dalam persidangan Senin (26/9) kemarin, dihadirkan satu saksi dari pihak penasihat hukum dan satu dari pihak jaksa penuntut umum. Saksi yang dihadirkan penasihat hukum yakni saksi ahli pidana dari UII Yogyakarta, Dr Mudzakir. Sedangkan saksi yang dihadirkan jaksa adalah polisi dari Kepolisian New South Wales, John Torres. (Ena/Dtc)
BACA JUGA:
- 9 Cara Foto Selfie Ala Selebgram, Bagaimana Tipsnya?
- Apa itu Bank Digital dan Bagaimana Aturan Mainnya
- Aturan Hukum Pengangkatan Anak
- Pasal-Pasal Tentang Akses Ilegal
- Isbat Nikah Buktikan Penggugat Bepe Menikah dengan Lelaki Lain
- Aturan Hukum Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan
- Potensi dan Pengelolaan Wakaf Uang di Indonesia