KPK Periksa Sekda Konawe Jadi Saksi Kasus Nur Alam
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Daerah Konawe Kepulauan, Cecep Trisnajayadi. Cecep akan di periksa sebagai saksi dalam kasus suap pemberian izin usaha pertambangan kepada PT Anugerah Harisma Barakah dengan tersangka Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam.
Cecep tampak telah tiba di gedung KPK. Selain Cecep,untuk kasus ini KPK sebelumnya juga telah memeriksa sejumlah pejabat di Provinsi Supawesi Tenggara yaitu Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Sultra, Lukman Abunawas; Wakil Rektor Universitas Haluoleo, Laode Ngkoimani; Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (Kadis ESDM), Burhanuddin; Staf Ahli Bidang Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sultra yang juga mantan Kadis Pertambangan Sultra, Amal Jaya; dan Staf Ahli Bidang Pemerintahan Setda Sultra, Kahar Haris.
KPK juga pernah memeriksa Kabid Tata Lingkungan dan Amdal Provinsi Sultra, Aminoto Kamaluddin, PNS Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Konawe Utara, Andrias Apono; PNS Dinas ESDM Sultra, Kamrullah; Sekda Konawe Kepulauan, Cecep Trisnajayadi; serta PNS Dinas Pertambangan dan Energi Kab Kolaka Utara, Masmur. (Edy Susanto/Ena)
- 9 Cara Foto Selfie Ala Selebgram, Bagaimana Tipsnya?
- Apa itu Bank Digital dan Bagaimana Aturan Mainnya
- Aturan Hukum Pengangkatan Anak
- Pasal-Pasal Tentang Akses Ilegal
- Isbat Nikah Buktikan Penggugat Bepe Menikah dengan Lelaki Lain
- Aturan Hukum Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan
- Potensi dan Pengelolaan Wakaf Uang di Indonesia