Santoso Panitera PN Jakpus yang Dibekuk KPK
Ilustrasi/Antara/Widodo S Jusuf
KPK kembali melakukan operasi tangkap tangan terhadap panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Pihak PN Jakpus membenarkan panitera penggantinya ditangkap KPK dan bernama Santoso.
"Iya, benar, benar (yang ditangkap namanya Santoso)," kata Humas PN Jakpus Jamaludin Samosir, Jumat (30/6).
Saat ini tim KPK masih berada di PN Jakpus untuk melakukan penyegelan ruang kerja Santoso. Selain Santoso, KPK juga menangkap dua orang lainnya. Ketiga orang yang ditangkap KPK tersebut saat ini telah berada di KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif. Setelah itu, KPK memiliki waktu 24 jam untuk menetapkan status tersangka untuk ketiganya. (Ena/Dtc)
BACA JUGA:
- 9 Cara Foto Selfie Ala Selebgram, Bagaimana Tipsnya?
- Apa itu Bank Digital dan Bagaimana Aturan Mainnya
- Aturan Hukum Pengangkatan Anak
- Pasal-Pasal Tentang Akses Ilegal
- Isbat Nikah Buktikan Penggugat Bepe Menikah dengan Lelaki Lain
- Aturan Hukum Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan
- Potensi dan Pengelolaan Wakaf Uang di Indonesia