Gugatan PT Mitra Muda Inti Berlian (MMIB) terkait logo, merek, dan nama Persebaya terhadap PT Persebaya Indonesia ditolak hakim. Keputusan itu disambut gembira bonek yang ´mengepung´ Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Ketua Majelis Hakim Ari Jiwantara didampingi dua hakim anggota Anne Rusiana dan Harijanto menolak gugatan karena pihak penggugat tidak bisa membuktikan gugatannya. "Menolak gugatan pihak penggugat," ujar Ari dalam putusannya di PN Surabaya, Kamis (30/6).

Selain itu, fakta persidangan mengungkap bahwa merek, logo, dan nama Persebaya telah didaftarkan oleh PT Persebaya Indonesia ke Dirjen HAKI Kemenkum HAM.

Setelah putusan itu diumumkan ke massa bonek di luar PN Surabaya, riuhlah suasana. Ratusan bonek berteriak gembira dan melakukan sujud syukur. Mereka juga menyalakan kembang api tanda kemenangan.

Sebelum sidang, massa bonek telah berkumpul. Berkumpul di Taman Apsari, massa bonek yang berjumlah ratusan orang itu melakukan konvoi menuju PN Surabaya. Massa bonek mengepung PN Surabaya dan menutup Jalan Raya Arjuno yang ada di depan PN Surabaya.

Mereka memang ingin mengawal sidang. Dan lelah mereka terbayarkan dengan putusan hakim menolak gugatan PT MMIB. Itu berarti tak boleh ada yang menggunakan nama, logo, dan merek Persebaya selain PT Persebaya Indonesia.

"Perjuangan kami sudah selesai. Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu perjuangan kami," ujar koordinator bonek, Andi Peci.

Selanjutnya Andi meminta agar massa bonek dengan tertib membubarkan diri dan tidak melakukan perbuatan anarki yang merugikan warga Surabaya sendiri.

Imbauan Andi direspon bonek dengan membubarkan diri secara tertib. Sambil membubarkan diri, massa bonek berjalan ke arah selatan dengan bernyanyi dan meneriakkan yel-yel "Salam Satu Nyali Wani". Mereka juga menyalami polisi, TNI, dan Satpol PP yang sebelumnya ditugaskan mengawal ketat mereka. (mon/dtc)

BACA JUGA: