Majelis hakim menunda persidangan kedua PNS Dinas Kesehatan (Dinkes) Subang, Jawa Barat, yakni Jajang Abdul Holik dan Lenih Marliani, dalam perkara suap penanganan kasus BPJS Kesehatan Kabupaten Subang. Di hadapan majelis hakim Jajang dan Lenih menyatakan siap bekerja sama untuk membuka praktik penyimpangan yang terjadi selama proses penanganan kasus di Polda Jabar.

"Saya siap menjadi justice collaborator untuk membongkar siapa saja nama-nama di balik kasus suap BPJS ini yang mulia," ujarnya kepada majelis hakim persidangan Longser Sormin dan dua anggotanya Endang Makmun dan Rojai, usai pembacaan dakwaan di ruang sidang Pengadilan Negeri Kelas 1A, Bandung, Rabu (29/6).

Dia pun memohon kepada pemimpin persidangan agar bisa memberikan keputusan yang terbaik dalam kasus tersebut. Apalagi sebelumnya, majelis hakim telah memutuskan jika Jajang bersalah dan dihukum empat tahun kurungan dalam kasus penyelewengan dana BPJS Kabupaten Subang.

"Akan sedikit terobati untuk saya dan isteri, saya berharap yang mulia bisa memberikan hukuman yang sebaik-baiknya kepada kami berdua. Saya dan isteri sudah ditahan dan sudah merasakan penderitaan," ujarnya sambil memelas di hadapan majelis hakim persidangan.

Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pasca libur Lebaran Idul Fitri 2016 pada 13 Juli mendatang, dengan agenda pemeriksaan saksi.

Karena kedua terdakwa tidak mampu membayar kuasa hukum, Pusat Bantuan Hukum Pengadilan Negeri Bandung akan mempersiapkan tim untuk membantu terdakwa.

"Terdakwa tidak akan mengajukan eksepsi karena semuanya sudah tertuang dengan jelas dan terwakili di berkas dakwaan yang dibacakan oleh JPU KPK dalam persidangan, dan kita siap untuk melakukan pembelaan nanti," ucap Didi Sumarya dari Pusat Bantuan Hukum Pengadilan Negeri Bandung. (mon/dtc)

BACA JUGA: