Kejati Jatim Jebloskan 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi KPU
Ilustrasi/Antara
Lima tersangka baru, Doddy Siswanto, Yahya Hanif, Baskoro, Totok Suhardi, dan Kahar Reffy, dijebloskan ke Rutan Medaeng atas dugaan korupsi proyek pengadaan DPT pilpres fiktif di KPU.
Mereka ini memiliki perusahaan, namun namanya dipinjam untuk pengadaan logistik pilpres dan pilgub di KPU Jatim yang diduga fiktif.
"Nama perusahaan dipinjam dan tersangka mendapatkan komisi dua persen," kata Kasi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Jatim, Dandeni Herdiana, di kantornya, Surabaya, Jawa Timur, Senin (11/4).
Penetapan ini merupakan hasil dari pengembangan kasus sebelumnya yang sudah menjerat lima tersangka, mulai dari pejabat dan staf KPU Jatim hingga rekanan, perantara sampai konsultan KPU Jatim. (dtc/mon)
BACA JUGA:
- 9 Cara Foto Selfie Ala Selebgram, Bagaimana Tipsnya?
- Apa itu Bank Digital dan Bagaimana Aturan Mainnya
- Aturan Hukum Pengangkatan Anak
- Pasal-Pasal Tentang Akses Ilegal
- Isbat Nikah Buktikan Penggugat Bepe Menikah dengan Lelaki Lain
- Aturan Hukum Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan
- Potensi dan Pengelolaan Wakaf Uang di Indonesia