Pertanyaan:

Kepada yang terhormat konsultan hukum. Saat ini saya sedang digugat atas perkara utang piutang di pengadilan. Beberapa hari yang lalu ada petugas juru sita pengadilan datang ke rumah saya mengatakan rumah saya dilakukan sita jaminan. Dimana dalam perjanjian utang piutang yang hanya senilai Rp50 juta tersebut saya tidak menjaminkan apapun. Apakah sebenarnya sita jaminan itu dan apakah benar dapat dilakukan sita atas rumah saya padahal saya tidak menjaminkan rumah saya kepada pemberi utang. Demikian sekiranya saya bisa mendapatkan pencerahan dari konsultan hukum.

Yora F. di Jati Waringin, Jakarta

Jawaban :

Ibu Yora yang saya hormati, dalam suatu perkara perdata seringkali dijumpai permintaan oleh Penggugat kepada majelis hakim agar dilakukan beslag (bahasa Belanda) atau sita atau pada benda yang dimiliki dan atau dikuasai oleh Tergugat. Salah satu bentuk sita yang ada dalam praktek hukum acara perdata adalah conservatoir beslag atau sita jaminan yang dalam prakteknya sering disingkat CB. Conservatoir sendiri berasal dari perkataan conserveren yang berarti menyimpan sedangkan beslag dapat diartikan sebagai sita.

​Makna conversatoir beslag ialah untuk menyimpan hak-hak seorang untuk menjaga agar Penggugat tidak dirugikan oleh perbuatan Tergugat dengan kata lain sita conservatoir merupakan tindakan persiapan dari pihak penggugat dalam bentuk permohonan kepada pengadilan, yaitu berupa penjaminan agar dilaksanakannya putusan perdata dengan cara membekukan barang milik tergugat, dimana Sita Jaminan (Conversatoir Beslag) diatur dalam Pasal 227 (1) HIR.

Barang yang dibekukan tersebut nantinya dapat digunakan untuk melaksanakan putusan pengadilan. Sehingga dalam perkara ibu yora dapat dikatakan bahwa sita yang dilakukan tersebut untuk menjamin pelaksanaan putusan. Sehingga apa yang dilakukan Penggugat untuk melakukan sita atas rumah ibu Yora tersebut dapat dibenarkan menurut hukum acara yang berlaku.

Semoga dapat menjawab.

BACA JUGA: