Mohon penjelasan dari pengasuh Konsultasi Hukum gresnews.com,

Saya sudah berumah tangga sekitar dua tahun. Dahulu pernikahan kami terjadi karena dijodohkan. Saya ingin menikah lagi dengan kekasih saya yang dulu saya tinggalkan. Tapi saya mendengar kalau poligami harus ada izin dari Pengadilan Agama. Apakah tanpa izin Pengadilan Agama poligami tetap dapat saya lakukan? Apa saja yang menjadi alasan untuk izin poligami?

Aan di Situbondo

Jawaban:
Apabila suami bermaksud melakukan poligami maka hendaknya mendapatkan izin dari Pengadilan Agama. Ketentuan ini sebagaimana diatur dalam Kompilasi Hukum Islam. Jika tidak mendapatkan izin dari Pengadilan Agama maka perkawinan tidak dapat dilakukan, karena tidak mempunyai kekuatan hukum. Artinya perkawinan tersebut dianggap tidak pernah ada, sehingga tidak ada akibat hukum dari perkawinan tersebut.

Alasan diberikannya izin poligami apabila istri tidak dapat menjalankan kewajiban, istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, dan istri tidak dapat melahirkan keturunan.

Semoga dapat menjawab.
Nur Hariandi Tusni, S.H., M.H.

BACA JUGA: