Halo admin,
 
Bagaimana prosesnya apabila saya mengajukan gugatan cerai secara pribadi tanpa menggunakan jasa pengacara? Apa syarat-syaratnya?
 
Mohon penjelasannya.
 
Ibu Y di Kelapa Gading
 
Jawaban:
 
Dalam mengajukan gugatan perceraian, pihak yang berperkara dapat mengajukan secara pribadi dengan melengkapi syarat yakni:
  1. Menyiapkan kurang lebih enam Rangkap Surat Gugatan Perceraian, KTP, Akta Nikah, dan Kartu Keluarga;
  2. Pihak berperkara datang ke Pengadilan Negeri bagi yang beragama di luar Islam, dan Pengadilan Agama untuk yang beragama Islam, sesuai domisili Tergugat. Dalam hal tempat kediaman tergugat tidak jelas atau tidak diketahui atau tidak mempunyai tempat kediaman yang tetap, gugatan perceraian diajukan kepada Pengadilan di tempat kediaman penggugat. Dalam hal tergugat bertempat kediaman di luar negeri, gugatan perceraian diajukan kepada Pengadilan di tempat kediaman penggugat. Ketua Pengadilan menyampaikan permohonan tersebut kepada tergugat melalui Perwakilan Republik Indonesia setempat.
  3. Kemudian menghadap petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada pengadilan untuk diperiksa kelengkapan syaratnya;
  4. Setelah itu petugas  memberi Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM);
  5. Pihak berperkara menyerahkan SKUM kepada petugas pemegang kas (KASIR) sebagai dasar penyetoran panjar biaya perkara ke bank;
  6. Pihak berperkara datang ke loket layanan bank dan mengisi slip penyetoran panjar biaya perkara. Pengisian data dalam slip bank tersebut sesuai dengan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM), seperti nomor urut, dan besarnya biaya penyetoran. Kemudian pihak berperkara menyerahkan slip bank yang telah diisi dan menyetorkan uang sebesar yang tertera dalam slip bank tersebut;
  7. Setelah pihak berperkara menerima slip bank yang telah divalidasi dari petugas layanan bank, pihak berperkara menunjukkan slip bank tersebut dan menyerahkan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) kepada pemegang kas;
  8. Pemegang kas setelah meneliti slip bank kemudian menyerahkan kembali kepada pihak berperkara. Pemegang kas kemudian memberi tanda lunas dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) dan menyerahkan kembali kepada pihak berperkara asli dan tindasan pertama Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) serta surat gugatan atau permohonan yang bersangkutan;
  9. Pihak berperkara menyerahkan kembali kepada petugas pengadilan lalu petugas mencatat surat gugatan atau permohonan dalam register bersangkutan serta memberi nomor register pada surat gugatan perceraian tersebut dan menyerahkan kembali 1 (satu) rangkap surat gugatan atau permohonan yang telah diberi nomor register kepada pihak berperkara;
  10. Kemudian pihak yang perkara menunggu untuk jadwal persidangan yang akan diinformasikan oleh Juru Sita Pengadilan;
Demikian prosesnya. Semoga dapat menjawab.

 

(NHT)

BACA JUGA: