JAKARTA - Chairman Indonesian Bureaucracy and Service Watch (IBSW), Nova Andika, mengatakan pihaknya menolak rencana Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat (Jakbar) untuk mengeksekusi gedung Universitas Trisakti Jakarta.

"Ini benar-benar menampar upaya Pemerintah, dalam hal ini Kemendikbud, yang tengah berusaha menyelesaikan kasus Usakti dengan jalan mengembalikannya kepada negara," ujarnya dalam siaran pers, Minggu (6/1).

Dia menjelaskan, rencana eksekusi telah dituangkan melalui Surat Pemberitahuan Eksekusi terhadap Universitas Trisakti yang sedianya akan dilakukan pada 28 Desember 2012.

Padahal, kata Nova, Kemendikbud pada beberapa waktu yang lalu telah berusaha menyelesaikan sengketa antara Universitas Trisakti dengan Yayasan Trisakti terkait dengan Pengelolaan dan Pembinaan Kampus tersebut.

Bahkan, lanjut dia, Kemendikbud berencana mengubah status Trisakti menjadi kampus negeri. Menurutnya, rencana eksekusi itu akan merusak upaya negara untuk menyelesaikan masalah ini.

"Kami juga mengkhawatirkan eksekusi ini menjadi alat pengambil alihan aset negara oleh swasta, karena jelas-jelas Usakti didirikan di atas tanah milik Negara, dan pada tahun 1965 didirikan oleh Negara," tegasnya.

BACA JUGA: