CHARLES TAYLOR, 64, mantan Presiden Liberia menjadi kepala negara pertama yang dihukum Pengadilan Kejahatan Internasional (ICC) di Den Haag, Belanda, sejak sidang para pemimpin Nazi setelah perang Dunia II. Hukuman itu juga preseden bagi sistem pengadilan internasional. Taylor dihukum 50 tahun penjara, karena membantu pemberontak Sierra Leone.

Dalam perang 11 tahun yang berakhir pada 2002, pemberontak Front Persatuan Revolusioner (RUF) membunuh, memerkosa dan memutilasi dalam aksi mereka di tetangga Afrika Barat Liberia, dibantu oleh Taylor karena ia mengambil keuntungan dari perdagangan apa yang disebut ´berlian berdarah´.

"Ia terbukti bertanggung jawab karena membantu dan bersekongkol dalam beberapa kejahatan yang kejam dan bengis dalam catatan sejarah," kata Pengadilan Khusus bagi Serra Leone yang dipimpin hakim Richard Lussick, menekankan bahwa dunia "memasuki satu era baru yang bertanggung jawab seperti dikutip The Guardian.

Meskipun lebih ringan daripada tuntutan 80 tahun penjara seperti dituntut jaksa, hukuman tersebut merupakan satu preseden bagi sistem pengadilan internasional yang bertujuan untuk mengekang kejahatan perang pada masa depan. Pengadilan itu menolak semua dalil penasehat hukum bagi keringanan hukuman.

"Kenyataan yang penting adalah status Taylor sebagai mantan kepala negara sebagai faktor yang memberatkan sejauh menyangkut hukumannya," kata Geraldine Mattioli-Zeltner dari kelompok Human Rights Watch.

"Itu adalah satu preseden yang sangat penting dan saya mengharapkan Presiden Suriah Bashar al-Assad dan Presiden Sudan Omar Hassan al-Bashir memperhatikan itu," ungkap Geraldine.

Taylor akan menjalani hukumannya di satu penjara yang dijaga ketat di Inggris. Di ibu kota Liberia, Monrovia, juru bicara keluarga Taylor menyebut sidang itu satu olok-olok pengadilan.

"Mereka melakukan ini, karena Amerika dan Inggris ingin menggunakan sumber-sumber alam kami. Taylor tidak meberikan mereka minyak kami. Mereka melakukan ini untuk memperoleh sumber-sumber alam kami," kata Sando Johnson.

BACA JUGA: