Jakarta - Indonesia memprakarsai penyusunan perangkat implementasi legislasi nasional bagi keamanan nuklir di negara-negara peserta KTT Keamanan Nuklir 2012, di Seoul, Korea Selatan. Perangkat ini menjadi rujukan praktis bagi negara-negara dalam menyusun legislasi nasional yang lebih menyeluruh di bidang keamanan nuklir.

"Prakarsa ini mendapat dukungan sedikitnya dari 26 negara peserta KTT, termasuk Amerika Serikat, dan Korea Selatan. Implementasinya akan dikoordinasikan oleh Badan Atom Dunia (IAEA) bekerjasama dengan organsasi internasional terkait," kata Menteri Luar Negeri RI, Marty M Natalegawa, di Seoul, Korsel, Rabu (28/3) siang waktu setempat.

Menlu mengatakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menginstruksikan agar Kementerian Luar Negeri dan instansi terkait menyusun Rencana Aksi dalam rangka pelaksanaan prakarsa tersebut.

Mengenai hasil KTT, menurut Menlu, secara umum hasil utama KTT Keamanan Nuklir yang tertuang dalam Seoul Communiqué,  menegaskan komitmen negara-negara peserta untuk secara kolektif dan sinergis meningkatkan keamanan nuklir di dunia, termasuk dalam memerangi terorisme nuklir.

KTT Keamanan Nuklir  2012, kata Menlu, juga menegaskan komitmen bersama bagi perwujudan dunia bebas senjata nuklir. Para pemimpin juga menekankan peran sentral IAEA dalam mengoordinasikan dan memfasilitasi kerjasama internasional di bidang keamanan nuklir global.

Terkait terorisme nuklir, lanjut Menlu, fakta bahwa Indonesia pernah beberapa kali mengalami serangan teroris menjadikan Indonesia sangat memahami bahaya besar yang dapat ditimbulkannya. "Indonesia merupakan sebuah negara bebas senjata nuklir, dan juga senantiasa berperan aktif dalam mendorong pelucutan senjata nuklir melalui berbagai forum seperti PBB, GNB, dan juga ASEAN," ujar Marty.

Menlu menyebutkan, pada masa keketuaan Indonesia di ASEAN tahun 2011 lalu, Indonesia berhasil mengajak para Negara Senjata Nuklir untuk mengaksesi Protokol Traktat Zona Bebas Senjata Nuklir Asia Tenggara (SEANWFZ). Indonesia baru-baru ini juga telah meratifikasi Traktat Pelarangan Menyeluruh Uji Coba Nuklir (CTBT) sebagai langkah penting bagi pelucutan dan non-proliferasi senjata nuklir.

Mengenai pemanfaatan nuklir sebagai sumber energi alternatif, menurut Menlu, peserta KTT berharap khususnya kepada negara-negara yang ingin menggunakan pembangkit listrik tenaga nuklir/PLTN, untuk memperhatikan aspek keselamatan (safety) dan keamanannya (security).

"Peristiwa seperti insiden reaktor nuklir di Fukushima, Jepang, akibat bencana tsunami satu tahun lalu merupakan satu contoh nyata akan kebutuhan standar keselamatan nuklir yang memadai. Indonesia sejak awal selalu mengedepankan prinsip safety first dalam berbagai aktivitas pemanfaatan teknologi nuklir," ungkap Menlu, dikutip laman setkab.go.id.

BACA JUGA: