JAKARTA, GRESNEWS.COM - Perbedaan putusan praperadilan antara hakim yang satu dengan hakim lainnya telah menimbulkan polemik. Untuk itu Mahkamah Agung (MA) sebagai lembaga yang menaungi para hakim diminta untuk membuat aturan.

Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Imam Anshori Saleh mengatakan sebaiknya MA membuat peraturan agar tidak lagi terjadi perbedaan penafsiran. Hal itu dilakukan agar putusan yang diambil para hakim tidak lagi menimbulkan kebingungan bagi masyarakat dan pihak-pihak terkait yang berperkara.

"Sebaiknya begitu (dibuat peraturan), jangan sampai putusan praperadilan berbeda-beda, apalagi saling bertentangan sehingga membingungkan masyarakat dan tidak ada kepastian hukum," kata Imam saat dihubungi wartawan, Rabu (27/5).

Imam menjelaskan, kalau penyelidikan yang dilakukan KPK tidak sah maka secara otomatis penyidikan yang dilakukan juga gugur. Dan hal ini tentu saja berimbas pada putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Padahal, KPK merupakan lembaga khusus dan mempunyai undang-undang yang khusus pula. Hal itu menunjukkan bahwa lembaga antirasuah tersebut harus tunduk pada undang-undangnya sendiri yaitu mengenai tindak pidana korupsi.

"UU Tipikor itu UU khusus, yang digunakan acuan KPK. Ada kaidah lex specialis derogat lex generalis, hukum yang khusus dimenangkan dari hukum umum," imbuh Imam.

Imam mengakui, pihaknya mengirim tiga orang untuk memantau persidangan tersebut. Tetapi, saat ditanya apakah ditemukan pelanggaran yang dilakukan hakim Haswandi dalam memutus perkara praperadilan terkait korupsi keberatan pajak BCA, ia mengaku masih mendalami.

"Masih disusun hasil pantauannya dan nantinya akan dianalisa. Jadi belum sampai pada kesimpulan ada atau tidaknya pelanggaran etik," tutur Imam.

Hal senada dikatakan pakar hukum pidana Universitas Trisakti Akhyar Salmi. Menurutnya, MA diminta untuk menerbitkan peraturan terkait praperadilan. Sikap yang berbeda-beda dari hakim dalam memutus gugatan praperadilan dinilai telah menimbulkan ketidakpastian hukum.

"MA perlu memberikan petunjuk yang jelas. Selama ini MA terlihat membiarkan saja kebebasan hakim," kata Akhyar saat dihubungi.

Akhyar mengungkapkan, dalam beberapa gugatan yang diajukan beberapa tersangka menunjukkan adanya indikasi bahwa MA tidak memberi petunjuk yang jelas terhadap hakim terkait praperadilan. Ia khawatir akan menimbulkan ketidakpastian hukum dari putusan hakim sidang praperadilan.

Menurut Akhyar, MA bisa menggunakan berbagai instrumen yang melekat untuk mengakhiri polemik yang terjadi. "Bisa Perma (Peraturan MA), Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) atau yang lain," ujar dia.

BACA JUGA: