JAKARTA, GRESNEWS.COM - PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) menegaskan bahwa Merbau Pelalawan Lestari bukan merupakan anak perusahaannya. PT Merbau, adalah salah satu perusahaan yang turut terlibat dalam perkara alih fungsi lahan hutan yang menjerat mantan Gubernur Riau, Rusli Zainal.

Corporate Communication Manager PT RAPP Trisia Megawati mengatakan PT Merbau tidak beraviliasi dan juga bukan unit usaha korporasinya. Menurut Trisia, mereka adalah salah satu mitra bisnis APRIL Group yang merupakan induk RAPP.

"Secara legalitas badan hukum kami berbeda dan terpisah. Kaitannya hanya sebatas kerja sama bisnis saja," kata Trisia saat dikonfirmasi Gresnews.com, Jumat (15/5) malam.

Dalam menjalankan bisnisnya, Trisia mengklaim telah sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku baik undang-undang Kehutanan, ataupun peraturan daerah. RAPP, kata Trisia, juga mempunyai izin dalam menjalankan tata kelola hutan.

"Perusahaan beroperasi sesuai dengan izin yang diberikan oleh pemerintah dan taat pada aturan yang ditentukan terkait pengelolaan hutan berkelanjutan," jelas Trisia.

Senada dengan bawahannya, Corporate Communication Head Manager Jarot Handoko mengatakan bahwa RAPP dan PT Merbau Pelalawan Lestari adalah dua perusahaan yang berbeda, baik secara kepemilikan ataupun operasionalnya.

"RAPP tidak memiliki anak perusahaan. Kebetulan saya di RAPP," imbuh Jarot saat dikonfirmasi secara terpisah.

Namun, Jarot tak menampik adanya hubungan kerjasama antara perusahaannya dengan PT Merbau Pelalawan Lestari. "Mereka supply partner perusahaan," terang Jarot.

Saat ditanya apakah ada pengaruh hubungan kedua perusahaan selepas PT Merbau Pelalawan Lestari disebut turut bersama-sama melakukan korupsi dengan Rusli Zainal, Jarot enggan menjelaskan lebih jauh.

"Masih terlalu dini, bagi perusahaan untuk memberikan pendapat terkait hal tersebut," tandas Jarot.

Diberitakan sebelumnya, PT Merbau Pelalawan Lestari disebut dalam surat dakwaan dan tuntutan Jaksa KPK turut serta melakukan korupsi bersama Rusli Zainal. Rusli dianggap menguntungkan korporasi itu Rp17 miliar dengan mengesahkan Badan Kerja Tahunan Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman.

Padahal, yang dilakukan Rusli melanggar peraturan yang berlaku. Salah satunya Keputusan Menteri Kehutanan tentang Pedoman Pemberian Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Tanaman. PT Merbau Pelalawan Lestari sebelumnya juga disebut sebagai anak perusahaan PT RAPP.‎

BACA JUGA: