JAKARTA, GRESNEWS.COM - Jaringan Kerja Penyelamatan Hutan Riau (Jikalahari) dan Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka dari korporasi dalam kasus korupsi kehutanan di Kabupaten Pelalawan dan Siak, Riau. Fakta persidangan menyebut adanya keterlibatan grup Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) dalam kasus korupsi kehutanan dengan terakwa mantan Gubernur Riau Rusli Zainal.

"Kita minta KPK segera tetapkan korporasi sebagai tersangka," kata Wakil Koordinator Jikalahari Made Ali kepada Gresnews.com, Sabtu (9/5).

Made menyayangkan melempemnya KPK ketika berhadapan dengan korporasi. Padahal sudah jelas fakta persidangan menunjukkan ada suap dari perusahaan yang berafiliasi dengan RAPP. Ada 16 perusahaan yang terbukti memberikan suap kepada bupati dan gubernur. Ke-16 perusahaan ada yang didanai atau merupakan anak usaha RAPP yang melakukan suap untuk mendapatkan izin pemanfataan lahan hutan.

Pemberian suap dalam kasus korupsi kehutanan itu juga telah diakui oleh pihak RAPP melalui salah satu direkturnya di persidangan atas Rusli Zainal. Namun atas fakta dan bukti tersebut, KPK tak juga menyeret korporasi.

Tak heran muncul pertanyaan atas KPK yang seolah lumpuh melawan korporasi seperti RAPP dalam kasus korupsi kehutanan ini. "Ada apa di internal KPK, bukti sudah lengkap," jelas Made.

Sementara anggota Badan Pekerja ICW Emerson Yuntho menyebut adanya kerugian yang cukup besar dalam kasus korupsi kehutanan yang dilakukan RAPP. Berdasarkan data Kementerian Kehutanan nilai kerugian negaranya mencapai Rp270 triliun.

Untuk itu ICW terus mendorong KPK untuk menyeret keterlibatan RAPP dalam kasus korupsi kehutanan ini. "Dulu janjinya akan tindak lanjuti tapi sampai sekarang belum, makanya kita tanyakan lagi (janji KPK)," kata Emerson.

KPK pernah memberikan sinyal akan menetapkan tersangka dari korporasi dengan melihat fakta persidangan. Penyidikan masih akan terus berlanjut untuk menelusuri keterlibatan pihak lain termasuk perusahaan penerima kayu hasil hutan yang ditebang oleh penerima izin ilegal Bupati Siak, Pelalawan dan sejumlah Kepala Dinas Kehutanan Riau serta Gubernur Riau HM Rusli Zainal.

Perusahaan yang dimaksud adalah PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) serta PT Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP). Menurut keterangan dari sejumlah saksi yang dihadirkan untuk terdakwa Rusli Zainal, dua perusahaan ini dinyatakan terlibat karena menerima kayu hasil hutan dan melakukan alihfungsi lahan menjadi hutan tanam industri secara ilegal.

Fakta persidangan untuk terdakwa Rusli Zainal dengan saksi mantan Kepala Dinas Kehutanan Pelalawan (2004), Edi, sebelumnya juga mengungkap adanya aliran dana suap terkait pengurusan izin pengelolaan kawasan hutan di daerah itu oleh PT Merbau Pelalawan Lestari anak perusahaan RAPP.

Saksi dalam keterangannya mengatakan, pihaknya menerima uang sebesar lebih Rp300 juta dari PT Merbau Pelalawan Lestari yang merupakan perusahaan penerima izin pengelolaan hutan di Pelalawan. PT Merbau Pelalawan Lestari adalah perusahaan penyetor kayu hasil hutan ke PT RAPP.

BACA JUGA: