JAKARTA, GRESNEWS.COM - Sudah setahun lebih perkara kasus suap mantan Gubernur Riau Rusli Zainal berkekuatan hukum tetap. Namun, hingga saat ini korporasi yang pernah disebut dalam surat dakwaan dan surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menghirup udara bebas. Dalam dakwaan dan tuntutan, salah satu perusahaan yang disebut terlibat memberikan suap kepada Rusli Zainal adalah PT Merbau Pelalawan Lestari. Perusahaan ini merupakan anak dari PT Riau Andalan Pulp and Paper (PT RAPP).

"Telah melakukan atau turut serta melakukan serangkaian perbuatan yang masing-masing dipandang sebagai perbuatan berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan," begitu kutipan Surat Tuntutan Jaksa KPK, saat itu.

Tidak ditindaklanjutinya sejumlah perusahaan yang diduga terlibat ini, mengundang tanda tanya, sejauh mana keberanian KPK menjerat pihak korporasi. Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha meminta masyarakat tidak meragukan komitmen KPK dalam memberantas korupsi, termasuk menjerat korporasi.

Priharsa menegaskan, pihaknya masih terus mengusut kasus ini walaupun tidak diberitakan ke publik. "Masih terus diusut, kita terus dalami," ujar Priharsa kepada Gresnews.com, Minggu (10/5).

KPK memang terhalang untuk memperlebar penyelidikan dari beberapa kasus yang telah rampung. Hal itu disebabkan banyaknya serangan yang ditujukan kepada lembaga antirasuah ini.

Perkara Komjen Budi Gunawan tidak bisa dinafikan sebagai sebab berubahnya ritme KPK dalam memberantas korupsi. Apalagi, semenjak perkara itu, KPK mengalami perubahan struktur kepemimpinan dengan diangkatnya Taufiequrachman Ruki sebagai Ketua KPK sementara menggantikan Abraham Samad.

Indonesia Corruption Watch (ICW) menagih janji KPK untuk mengungkap hal tersebut. Melalui salah satu koordinator divisinya, Emerson Yuntho, ICW meminta KPK untuk terus mengusut keterlibatan korporasi yang memberikan suap kepada Rusli Zainal.

"Itu yang kita keluhkan, sampai sekarang belum ada korporasi yang dijerat KPK," ujar Emerson saat dikonfirmasi Gresnews.com, Minggu (10/5).

Memang ada beberapa korporasi yang disebut memberikan suap dan merugikan negara karena perbuatannya itu. Rusli Zainal disebut memperkaya diri sendiri dan orang lain termasuk korporasi seperti PT Merbau Pelalawan Lestari

"Memperkaya korporasi yaitu PT Merbau Pelalawan Lestari sebesar Rp17,751 miliar," kata surat tuntutan Jaksa kepada Rusli Zainal.

BACA JUGA: