JAKARTA, GRESNEWS.COM - Sidang gugatan perdata senilai US$125 juta (setara Rp1,6 triliun) terkait kasus pelecehan seksual terhadap mantan murid TK Jakarta Intercultural School (JIS) oleh petugas kebersihan mengungkap fakta baru yang cukup mengejutkan. Fakta tersebut berupa keterangan dokter dari Rumah Sakit Amanda Bekasi yang ternyata bodong.

"Keterangan dokter Tony dari RS Amanda dalam suratnya yang menyatakan MAK (korban) mengidakp HSV-2 akut, ternyata dibuat tanpa sepengetahuan pimpinan rumah sakit tersebut," kata kuasa hukum JIS Harry Ponto dari Kantor Pengacara Kailimang dan Ponto, Kamis (14/5), di Jakarta.

Terungkapnya surat bodong tersebut bermula ketika tim pengacara JIS melihat kejanggalan surat dari dokter Tony tanpa disertai tanggal, nomor surat keluar serta tidak dibubuhi cap resmi RS Amanda. Surat tersebut juga tidak mencantumkan Nomer Izin Praktik (NIP) dokter Tony.

Tim pengacara JIS dalam persidangan sebelumnya juga sudah menyinggung motif penggugat kepada majelis hakim yang harus jauh-jauh ke rumah sakit di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Padahal penggugat tinggal di Pondok Indah, Jakarta Selatan, untuk sekadar mendapatkan sebuah surat keterangan dari seorang dokter umum.

Pernyataan dokter Tony bahwa MAK mengidap herpes genitalis akut tersebut disimpulkan oleh yang bersangkutan setelah membaca hasil laboratorium dari SOS Medika Klinik, RS Bhayangkara dan RS Pondok Indah. "Dengan kejanggalan surat dokter Tony yang diajukan pihak penggugat sebagai bukti, kami melakukan korespondensi dengan pimpinan RS Amanda Bekasi," jelas Harry Ponto.

Surat balasan dari pimpinan RS Amanda ini telah dimasukkan sebagai bukti tambahan saat sidang tanggal 28 April 2015 lalu. Dalam surat balasannya, RS Amanda membantah bahwa surat dari dokter Tony tersebut merupakan surat resmi. Mereka menjelaskan bahwa prosedur di RS Amanda, para dokter tidak dibenarkan membuat pernyataan atau kesimpulan dari hasil laboratorium selain dari RS Amanda.

"Surat tersebut tidak ada dalam data surat masuk dan keluar RS Amanda. Jadi tidak ada dalam arsip kami," kata Harry Ponto, membacakan surat yang ditulis Dirut RS Amanda tersebut.

Dalam kesempatan lain di sidang kasus gugatan kepada JIS oleh orang tua MAK dengan tuntutan ganti rugi sebesar US$125 juta atau setara dengan Rp1,6 triliun, surat yang diduga bodong dari dokter Tony diperlihatkan kepada ahli dokter spesialis forensik Ferryal Basbeth. Tujuannya, agar dapat diberikan analisa atas hasil laboratorium yang dirujuk dalam surat tersebut.

Saat membaca surat tersebut dokter Ferryal secara spontan justru mempertanyakan mengapa surat tersebut tidak mencantumkan tanggal dan NIK (Nomor Induk Kepegawaian) dokter Tony. "Dokter ini terlalu berani, karena tidak mencantumkan nomor induk pegawai RS Amanda. Padahal kalau menilai hasil visum, maka harus sebagai dokter tetap di RS tersebut. Bila tidak maka melanggar kode etik," katanya, dalam persidangan tanggal 14 April 2015.

Padahal, ibu MAK yaitu TPW, mengajukan gugatan senilai US$125 juta mengunakan surat tersebut, yang menyatakan anaknya terkena herpes genitalis setelah menjadi korban sodomi beramai-ramai. Selain itu, tidak ada satupun bukti medis yang kuat membuktikan anaknya mengalami kerusakan pada lubang pelepas.

Meskipun saat diperiksa dokter Lutfi dari RS Pondok Indah ditemukan nanah di bagian dalam anus MAK, tetapi, menurut dokter Ferryal, terlihat jelas bahwa pemeriksaan visum terhadap MAK tersebut belum tuntas, sehingga hasil dari temuannya belum dapat disimpulkan secara mendalam.

Berdasarkan keterangan dokter Lutfi dalam persidangan, terkait nanah yang ada di anus bagian dalam atau rectum MAK, disampaikan bahwa penyebabkan bukan virus Herpes Genitalis (HSV-2) melainkan bakteri. Karena virus tidak menyebankan timbulnya nanah.

Atas hal tersebut, kemudian dokter Lutfi memberikan obat flagyl kepada MAK, untuk menghilangkan nanah tersebut dan berdasarkan hasil pemeriksaannya terhadap MAK, dokter Lutfi mendiagnosa bahwa MAK menderita proktitis, bukan penyakit seksual menular seperti yang dituduhkan Ibu MAK.

"Apabila kondisi tersebut diakibatkan sodomi beramai-ramai, maka akan menimbulkan anus robek. Nyatanya semua visum menyatakan anus normal. Bila anak disodomi orang dewasa pasti robek," tegas dokter Ferryal.

Sayangnya pihak penggugat ketika dicoba dimintai tanggapannya tak memberikan penjelasan lengkap. Salah seorang tim kuasa hukum penggugat, Cinta Indah K Trisulo, hanya meminta untuk menelepon kembali. "Nanti telepon lagi ya," jawab Cinta saat dikonfirmasi oleh Gresnews.com.

BACA JUGA: